Hukum

Aqad Bai' (Jual Beli) dalam Islam: Rujukan Lengkap Rukun, Syarat, dan Macamnya

Rujukan induk aqad jual beli dalam Islam: definisi, rukun, syarat barang dan pelaku, ijab qabul online, khiyar, macam-macam bai', larangan, dan peta aqad muamalah lainnya.

Aqad bai’ (jual beli) adalah pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan kepemilikan atas dasar saling rela. Ia sah bila memenuhi tiga rukun (dua pihak yang berakad, objek aqad, dan ijab qabul) beserta syarat masing-masing, dan bila tidak jatuh pada larangan seperti riba, gharar, atau menjual barang yang belum dimiliki.

Halaman ini adalah rujukan induk untuk seri aqad muamalah di situs ini. Setiap aqad lain (kredit, salam, istishna’, samsarah, ijarah, syirkah, dan seterusnya) memakai istilah dan aturan dasar yang dijelaskan di sini. Ini bukan fatwa. Ini ringkasan hukum yang saya pegang, disusun agar Anda bisa memeriksa sendiri alurnya.

Kedudukan bai’ dalam peta aqad muamalah

Muamalah maliyah, yaitu hukum syariat tentang interaksi antar manusia yang terkait harta, dibagi menurut tujuannya. Aqad tijariyah (تجارية) untuk bisnis, aqad tabarru’iyah (تبرعية) untuk kepentingan sosial. Dari sisi bentuknya, sebagian aqad memerlukan ijab dan qabul, sebagian tidak.

Kelompok Aqad Perlu ijab qabul?
Bisnis (tijariyah) Bai’, salam, istishna’, ijarah, samsarah, syirkah Ya
Bisnis (tijariyah) Ju’alah Tidak
Bisnis (tijariyah) Musaqat Tidak dirinci dalam materi yang saya pegang
Sosial (tabarru’iyah) Qardh, wakalah, wadi’ah Ya
Sosial (tabarru’iyah) Kafalah, hawalah, hadiah, hibah, shadaqah Tidak

Pembahasan per aqad:

Apa itu aqad?

Aqad (عقد) adalah ikatan ijab dengan qabul yang sesuai hukum syara’ dan menimbulkan akibat hukum pada objek aqad. Ijab (إيجاب) adalah pernyataan pertama, misalnya penjual berkata, “Saya jual.” Qabul (قبول) adalah jawaban penerimaan, misalnya pembeli berkata, “Saya beli.”

Beberapa ciri aqad:

  • mengikat dua pihak dan tidak bisa dibatalkan sepihak
  • pembatalan oleh kedua pihak (iqalah) boleh bila keduanya rela
  • pembatalan karena aqadnya menyimpang dari syariat (fasakh) terjadi dengan sendirinya, tanpa perlu kerelaan
  • tidak boleh dimasuki syarat yang diharamkan dan tidak boleh terjadi multiakad yang terlarang
  • punya konsekuensi aqad (muqtadhal aqad): dalam jual beli, berpindahnya kepemilikan secara sempurna. Tidak boleh ada unsur yang merusak konsekuensi itu.

Aqad sah, fasad, dan bathal

Aqad yang memenuhi perintah syara’ pada rukun-rukunnya adalah aqad sah. Yang tidak memenuhi dibagi dua:

Penyebab Contoh Cara memperbaiki
Fasad (فاسد) Cacat pada sifat aqad, bukan pada rukunnya Harga tidak jelas, upah tidak jelas, tugas kerja tidak jelas, barang tidak jelas (gharar) Tidak perlu mengulang aqad; cukup hilangkan sifat cacatnya
Bathal (باطل) Cacat pada rukun atau syarat Tidak ada ijab qabul, barang belum ada, ada syarat riba Aqad harus diulang, rukun dan syarat dipenuhi, syarat haram dihilangkan

Karena itu menjual barang yang belum ada pada penjual tergolong cacat syarat dan membuat aqad bathal. Penjelasannya ada di artikel dropship.

Dalil kehalalan bai’

Allah berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Dan sabda Nabi ﷺ:

إنما البيع عن تراض

“Sesungguhnya jual beli itu atas dasar saling rela.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Kerelaan itu terwujud lewat ijab dan qabul, dan yang dinilai adalah lahirnya saja. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa beliau memutuskan berdasarkan apa yang beliau dengar, sedangkan urusan batin diserahkan kepada Allah (HR. Bukhari).

Tiga rukun bai’

Rukun Isi Syarat
1. Dua pihak yang berakad (al-aqidan, العاقدان) Penjual dan pembeli Aqil, mumayyiz, mukhtar
2. Objek aqad (mahallul aqad, محل العقد) Barang dan harga Enam syarat barang
3. Sighat (صيغة) Ijab dan qabul Empat syarat sighat

Syarat pelaku

  1. Aqil (عاقل): berakal, tidak gila, tidak sedang mabuk berat
  2. Mumayyiz (مميز): sekitar tujuh tahun ke atas
  3. Mukhtar (مختار): bebas memilih, tidak ada paksaan

Dalilnya hadis bahwa pena (beban hukum) diangkat dari tiga golongan: anak-anak sampai baligh, orang tidur sampai bangun, dan orang yang rusak akalnya sampai sembuh (HR. Abu Dawud), serta ayat tentang kerelaan di atas.

Syarat barang

No Syarat Pelanggaran yang sering terjadi
1 Suci (thahir, طاهر) Babi, bangkai, darah, pupuk kandang, parfum beralkohol
2 Bermanfaat (intifa’ bihi) Menurut materi yang saya pegang: anjing, harimau, rajawali, cacing, katak, dan patung (kecuali boneka)
3 Milik penjual (milkiyatul aqid) Dropship; menjual yang belum menjadi hak penjual
4 Bisa diserahterimakan (tasliim) Ayam yang lepas, burung yang terbang, kambing yang hilang, ikan di sungai
5 Diketahui (ma’lum) Menjual hanya dengan foto atau gambar rumah
6 Sudah dipegang (maqbudh) Khusus barang mitsliyat, dijual ulang sebelum diterima

Kaidah yang menopang syarat suci dan bermanfaat: apa yang diharamkan atas hamba, haram pula menjualbelikannya. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa jika Allah mengharamkan suatu kaum memakan sesuatu, Allah mengharamkan pula harganya (HR. Bukhari). Contohnya: patung haram dibuat, maka jual belinya haram; khamr haram diminum, maka jual belinya haram.

Sighat: ijab qabul yang sah

Sighat adalah apa saja yang menunjukkan kerelaan terhadap aqad. Bentuknya:

  • Sighat qauliyah (قولية): perkataan
  • Tulisan: boleh, karena tulisan mewakili lisan
  • Isyarat: boleh
  • Sighat fi’liyah atau mu’athah (معاطاة): perbuatan tanpa ucapan dari kedua pihak atau salah satunya

Syaratnya empat:

Syarat Artinya Contoh yang tidak sah
Muwafiq Ijab dan qabul sesuai Penjual: “Saya jual Rp 10.000.” Pembeli: “Saya beli Rp 5.000.”
Satu majelis (مجلس العقد) Tidak berpisah tempat Pembeli pergi, lalu kembali dan berkata, “Saya beli Rp 10.000.”
Tidak ada fashil Tidak ada pemisah di antara ijab dan qabul Pembeli mengajak mengobrol hal lain dulu, baru menjawab
Sama’ Saling mendengar Pembeli tidak mendengar jelas, lalu menjawab dengan harga lain

Pada semua contoh itu aqad harus diulang agar sah.

Majelis aqad online

Offline Online
Masih satu majelis Kedua pihak masih di ruangan tempat aqad Chat atau telepon masih tersambung
Dianggap berpisah Salah satu pihak keluar ruangan Salah satu pihak memutus chat atau sambungan telepon

Karena itu jual beli lewat chat tetap sah, selama ijab dan qabul terjadi sebelum sambungan terputus.

Maqbudh dan siapa yang menanggung kerusakan

Barang dibagi dua menurut cara transaksinya:

  • Mitsliyat (مثلي): ditakar, ditimbang, atau dihitung, dan ada padanannya di pasar. Contoh: beras, tepung, minyak goreng, telur, buah.
  • Qimiyat (قيمي): tidak ditakar atau ditimbang, dan perlu dilihat detailnya. Contoh: tanah, rumah, mobil, motor, hewan tunggangan.
Mitsliyat Qimiyat
Wajib diterima sebelum dijual ulang? Ya Tidak
Barang rusak sebelum diterima pembeli Penjual menanggung Pembeli menanggung
Barang rusak setelah diterima pembeli Pembeli menanggung Pembeli menanggung

Dalil dan pembahasannya yang lengkap ada di artikel dropship.

Hak khiyar: hak memilih setelah aqad

Khiyar (خيار) adalah hak membatalkan jual beli dalam kondisi tertentu.

Khiyar Isi
Majelis Selama masih dalam satu majelis, salah satu pihak boleh membatalkan jual beli walau tanpa alasan, dan wajib diterima pihak lain. Syarat dari penjual bahwa barang yang sudah dibeli tidak boleh dibatalkan tidak berlaku. Setelah berpisah majelis, pembatalan memerlukan kerelaan kedua pihak.
’Aib (cacat, عيب) Pembeli boleh membatalkan jika ada cacat pada barang. Tidak ada kompensasi potongan harga atas cacat.
Syarat (garansi) Bila kedua pihak menyepakati penggantian atau pengembalian karena cacat untuk jangka waktu lebih dari tiga hari, hukumnya boleh.

Dalil khiyar majelis:

البيعان بالخيار ما لم يتفرقا

“Penjual dan pembeli itu boleh memilih selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan sama-sama menjelaskan cacatnya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Apabila keduanya menyembunyikan (cacatnya) dan berdusta, maka barakah jual belinya akan dicabut.” (HR. Bukhari)

Dalil khiyar ’aib dan syarat: sabda Nabi ﷺ, “Apabila engkau menjual, maka katakanlah, ‘Tidak ada penipuan.’ Kemudian, dalam setiap menjual, engkau harus memberikan pilihan hingga tiga malam. Apabila engkau ridha, maka ambillah; apabila engkau marah, maka kembalikanlah kepada pemiliknya.” (HR. Ad-Daraquthni), dan “Kaum muslimin (bermuamalah) sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Macam-macam bai’

Jual beli dibagi dari tiga sudut.

1. Menurut barang dagangan

Macam Isi
Bai’ mutlak (بيع مطلق) Uang dengan barang
Salam (سلم) Barang diserahkan kemudian, uang dibayar di depan
Sharf (صرف) Uang dengan uang
Barter, muqayadhah (مقايضة) Harta dengan harta selain uang

2. Menurut penentuan harga

Macam Isi
Musawamah (مساومة) Tawar-menawar tanpa menyebut harga pokok
Muzayadah (مزايدة) Lelang: pembeli berlomba menawar lebih tinggi
Amanah (أمانة) Penjual menyebut harga pokok, dengan tiga bentuk: murabahah (ditambah dari harga pokok), tauliyah (harga sama), wadhi’ah (di bawah harga pokok, rugi)

3. Menurut cara penyerahan harga

Macam Isi Hukum
Harga kontan Dibayar di depan Boleh
Harga bertempo Dibayar kemudian: kredit Boleh, bersyarat
Barang kemudian Barang diserahkan kemudian: salam dan istishna’ Boleh
Harga dan barang kemudian Keduanya tertunda Haram (menjual utang dengan utang)

Salam dan istishna’ dalam ringkas

  • Salam (سلم): menjual barang yang sifatnya dijelaskan, ditanggung penjual, dengan harga dibayar di depan. Penjual boleh belum memiliki barangnya. Barangnya mitsliyat.
  • Istishna’ (استصناع): memesan barang yang harus dibuat dulu oleh penjual. Harga tidak wajib dibayar di depan. Bahan baku berasal dari pembuat barang; bila bahan berasal dari pemesan, itu aqad ijarah (jasa), bukan istishna’.
  • Istishna’ untuk bangunan rumah yang pondasinya menancap di tanah tidak boleh. Solusinya, pisahkan jual beli lahan (kredit) dari ijarah jasa pembangunan, sebab menyatukan keduanya menimbulkan multiakad yang haram.

Larangan dalam bai’

Larangan Alasan singkat Pembahasan
Menjual yang belum dimiliki Syarat milik gugur Dropship
Menjual sebelum menerima (barang mitsliyat) Syarat maqbudh gugur Dropship
Riba dalam barang ribawi Emas, perak, gandum, juwawut, kurma, garam Kredit
Dua harga dalam satu aqad Dua kesepakatan dalam satu kesepakatan Kredit
Menjual utang dengan utang Harga dan barang sama-sama tertunda Bagian ini
Gharar Ketidakjelasan atau spekulasi Di bawah

Gharar

Gharar (غرر) adalah jual beli yang objeknya tidak jelas atau berspekulasi. Dalil-dalilnya:

  • Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan melempar kerikil dan jual beli yang mengandung spekulasi (HR. Muslim).
  • “Janganlah kamu membeli ikan yang masih ada di air, karena itu adalah gharar.” (HR. Ahmad)
  • Nabi ﷺ melarang jual beli buah yang masih di pohon sampai tampak kematangannya (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Contohnya: ikan dalam kolam, ijon (membeli hasil panen sebelum jelas), dan buah yang belum masak.

Beberapa prinsip dalam aqad

  1. Dinilai dari lahirnya. Sah atau tidaknya aqad dilihat dari yang tampak, bukan dugaan niat batin.
  2. Pihak satu tidak menanggung kesalahan pihak lain. Menjual makanan kepada pegawai bank, misalnya, tidak otomatis haram.
  3. Sarana menuju keharaman adalah haram, dengan syarat dugaan kuatnya jelas (ghalabatuz zhan, غلبة الظن). Menjual pisau kepada orang yang jelas akan membunuh haram; menjual rok mini kepada perempuan yang sudah memakainya adalah sarana, sedangkan kepada perempuan berjilbab hanya dugaan, sehingga bukan sarana.

Daftar periksa aqad bai’

  1. Apakah penjual dan pembeli berakal, mumayyiz, dan tidak dipaksa?
  2. Apakah barangnya suci, bermanfaat, milik penjual, bisa diserahkan, jelas, dan (untuk mitsliyat) sudah diterima?
  3. Apakah harga disepakati satu angka yang jelas?
  4. Apakah ijab dan qabul sesuai, satu majelis, tanpa pemisah, dan terdengar jelas?
  5. Apakah ada riba, gharar, atau syarat yang menyalahi konsekuensi aqad?
  6. Bila ada cacat, apakah hak khiyar dijelaskan dan dihormati?

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah jual beli harus diucapkan? Tidak harus. Sighat boleh berupa perkataan, tulisan, isyarat, atau perbuatan (mu’athah). Yang penting kerelaan kedua pihak terlihat jelas.

Bolehkah membatalkan jual beli setelah ijab qabul? Selama masih dalam satu majelis, boleh tanpa alasan. Setelah berpisah majelis, hanya bila kedua pihak rela (iqalah) atau ada penyimpangan syariat yang membatalkannya (fasakh).

Apakah garansi barang itu halal? Halal. Itu khiyar syarat, selama disepakati kedua pihak dan tidak menjadi syarat yang menghalalkan yang haram.

Bolehkah berjualan kepada orang yang hartanya dari usaha haram? Bila harta yang dipakai haram pada zatnya (daging babi, bangkai, khamr) atau hasil rampasan (mencuri, merampok, menjambret), muamalah dengannya haram. Bila hartanya berasal dari muamalah yang haram (misalnya bekerja di bank), hukumnya halal dengan makruh. Dalilnya, Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan agunan baju besinya, padahal hartanya dari riba, dan firman Allah bahwa seorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain (QS. Al-An’am: 164).

Apa beda bai’ dengan ijarah? Bai’ memindahkan kepemilikan barang. Ijarah memindahkan manfaat barang atau jasa. Pembahasan ijarah menyusul.

Ringkasan

  • Bai’ adalah pertukaran harta dengan harta yang memindahkan kepemilikan atas dasar saling rela.
  • Rukunnya tiga: dua pihak berakad, objek aqad (barang dan harga), dan ijab qabul.
  • Syarat barang ada enam; syarat pelaku tiga; syarat sighat empat.
  • Cacat sifat membuat aqad fasad dan bisa diperbaiki; cacat rukun atau syarat membuat aqad bathal dan harus diulang.
  • Khiyar majelis, ’aib, dan syarat memberi hak memilih setelah aqad.
  • Larangan utama: menjual yang belum dimiliki, riba, dua harga dalam satu aqad, utang dengan utang, dan gharar.

Daftar istilah

Istilah Tulisan Arab Arti singkat
Aqad عقد Ikatan ijab dengan qabul yang sesuai hukum syara’
Ijab إيجاب Pernyataan pertama dalam aqad
Qabul قبول Pernyataan penerimaan
Sighat صيغة Ungkapan aqad berupa ijab dan qabul
Mu’athah معاطاة Aqad dengan perbuatan tanpa ucapan
Fasad فاسد Aqad cacat pada sifat, bisa diperbaiki tanpa mengulang
Bathal باطل Aqad cacat rukun atau syarat, harus diulang
Khiyar خيار Hak memilih untuk membatalkan atau melanjutkan
Iqalah إقالة Pembatalan aqad atas kerelaan kedua pihak
Fasakh فسخ Pembatalan karena penyimpangan syariat
Mitsliyat مثلي Barang yang ditakar, ditimbang, atau dihitung
Qimiyat قيمي Barang yang tidak ditakar dan perlu dilihat detailnya
Gharar غرر Ketidakjelasan atau spekulasi pada objek aqad
Salam سلم Pesanan barang bersifat jelas dengan harga lunas di depan
Istishna’ استصناع Pesanan barang yang harus dibuat dulu oleh penjual

Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2026.

Masih sejalan