Hukum

Hukum Dropship dalam Islam: Haram, dan Tiga Jalan Keluar yang Halal

Dropship menjual barang yang belum Anda miliki, dan itu dilarang. Pahami dalilnya, ketentuan barang mitsliyat dan qimiyat, serta tiga cara menjalankan model serupa secara sah.

Dropship, yaitu menjual barang milik pemasok kepada pembeli tanpa membeli dan menyetok barangnya lebih dulu, hukumnya haram dalam jual beli. Sebabnya satu: penjual menjual barang yang belum menjadi miliknya. Namun model bisnisnya tidak harus ditinggalkan. Ada tiga bentuk akad yang sah untuk menjalankan usaha serupa, dan masing-masing cocok untuk jenis barang yang berbeda.

Tulisan ini menjelaskan dalilnya, di titik mana dropship gugur, dan bentuk mana yang bisa Anda pakai sebagai gantinya. Ini bukan fatwa. Ini ringkasan hukum jual beli yang saya pegang, disusun agar Anda bisa memeriksa sendiri alurnya.

Apa itu dropship?

Dropship adalah cara berjualan ketika penjual menerima pesanan dan pembayaran dari pembeli, lalu memesankan barang itu ke pemasok yang mengirimkannya langsung ke alamat pembeli. Penjual tidak pernah memegang stok.

Dari sisi fikih, dropship masuk jual beli (bai’, بيع), karena ada pertukaran harta dengan harta yang memindahkan kepemilikan atas dasar saling rela. Maka ia tunduk pada rukun dan syarat jual beli.

Rukun dan syarat: di mana dropship gugur?

Jual beli punya tiga rukun: dua pihak yang berakad (al-aqidan, العاقدان), objek akad (mahallul aqad, محل العقد) yaitu barang dan harga, dan sighat (صيغة) berupa ijab dan qabul (إيجاب وقبول). Syarat dasarnya saling rela, sebagaimana firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Syarat barang ada enam:

No Syarat barang Artinya
1 Suci (thahir, طاهر) Bukan najis
2 Bermanfaat (intifa’ bihi, انتفاع به) Ada nilai guna menurut syariat
3 Milik penjual (milkiyatul aqid, ملكية العاقد) Barang sudah menjadi milik yang menjual
4 Bisa diserahterimakan (tasliim, تسليم) Bukan ayam yang lepas atau ikan di sungai
5 Diketahui (ma’lum, معلوم) Bukan sekadar foto atau gambar
6 Sudah dipegang (maqbudh, مقبوض) Khusus barang mitsliyat (مثلي), dijelaskan di bawah

Dropship gugur di syarat nomor 3. Pada saat penjual menyepakati harga dengan pembeli, barang masih milik pemasok. Penjual tidak memilikinya.

Dalil larangan menjual barang yang belum dimiliki

Dasarnya sabda Nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam:

«لا تبع ما ليس عندك»

“Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada padamu.” (HR. Khamsah, yaitu Ahmad dan empat Sunan)

Riwayat Abu Dawud menyebut sebab ucapan ini. Hakim bin Hizam bertanya, “Wahai Rasulullah, ada orang datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak ada padaku. Bolehkah aku membelikannya dari pasar?” Nabi ﷺ menjawab dengan larangan di atas. Pertanyaan itu hampir sama dengan pola dropship: pembeli memesan, penjual belum memiliki barangnya, lalu mencarikannya di tempat lain.

Larangan ini bernada tegas. Dalam kaidah ushul fikih, sebuah larangan menunjukkan haram bila disertai tanda (qarinah, قرينة) yang menegaskannya, yaitu lafaz “tidak halal” (lā yaḥillu, لا يحل), sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Amr:

لا يحل سلف وبيع ولا شرطان في بيع ولا ربح ما لم تضمن ولا بيع ما ليس عندك

“Tidak halal pinjaman yang digabung dengan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan dari barang yang belum berada dalam tanggungan Anda, dan tidak halal menjual apa yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud)

Karena itu hukum asal menjual barang yang tidak ada pada penjual adalah haram, kecuali ada dalil khusus yang mengecualikan.

Kaidah yang dipakai: dalil umum tetap pada keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dalil khusus yang mengecualikan memang ada, tetapi hanya untuk dua akad, yaitu salam (سلم) dan istishna’ (استصناع). Keduanya dibahas di bawah.

Satu hal yang sering tercampur: milik, kuasa, dan serah terima

Banyak orang mengira dropship cuma bermasalah di soal serah terima. Padahal ada dua syarat berbeda:

  • Milik (syarat 3): barang sudah menjadi hak penjual lewat pembelian yang sah. Ini berlaku untuk semua jenis barang.
  • Serah terima (syarat 6, maqbudh): barang sudah benar-benar diterima. Ini hanya berlaku untuk barang tertentu.

Pembedanya ada pada jenis barang:

Barang mitsliyat Barang qimiyat (قيمي)
Ciri Ditakar, ditimbang, atau dihitung; ada padanannya di pasar Tidak perlu ditakar atau ditimbang; perlu dilihat detailnya
Contoh Beras, tepung, minyak goreng, telur, buah Rumah, mobil, motor, hewan tunggangan
Wajib dipegang sebelum dijual ulang? Wajib Tidak wajib
Bila rusak saat pengiriman Penjual menanggung Pembeli menanggung

Dasar wajibnya serah terima untuk barang mitsliyat ialah sabda Nabi ﷺ:

«من ابتاع طعامًا فلا يبعه حتى يقبضه»

“Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum ia menerimanya.” (HR. Bukhari)

Riwayat Ahmad menyebut lebih rinci: “Barangsiapa membeli makanan dengan takaran atau timbangan, maka janganlah menjualnya lagi sebelum ia menerima barang tersebut.” Riwayat Ahmad lain bersifat umum: “Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjualnya lagi hingga kamu menerima barang itu.”

Untuk barang qimiyat, dalilnya hadis Ibnu Umar. Ia berada di atas anak unta milik Umar yang sulit dikendalikan, lalu Nabi ﷺ berkata kepada Umar, “Juallah itu kepadaku.” Umar menjawab, “Itu milikmu, wahai Rasulullah.” Nabi pun membelinya, lalu bersabda kepada Abdullah bin Umar, “Itu menjadi milikmu, wahai Abdullah bin Umar. Berbuatlah dengan unta itu sesukamu.” (HR. Bukhari) Nabi ﷺ langsung menghibahkan unta itu sebelum menerimanya, dan itu menunjukkan bahwa barang jenis ini boleh dilepas sebelum dipegang.

Maknanya untuk bisnis Anda: membeli dulu dari pemasok menyelesaikan syarat milik, tetapi belum tentu menyelesaikan syarat serah terima. Untuk barang qimiyat, setelah barang menjadi milik Anda, ia boleh dijual lagi tanpa harus Anda pegang. Untuk barang mitsliyat, Anda harus menerimanya dulu.

Tiga jalan keluar yang sah

Tujuannya tetap sama: Anda menjual tanpa menimbun stok. Yang berubah adalah akad yang dipakai.

Jalan 1: Beli dulu, lalu jual (untuk barang qimiyat)

Anda memesan dan membayar barang ke pemasok atas nama Anda sendiri. Setelah barang resmi menjadi milik Anda, Anda menjualnya kepada pembeli. Pemasok boleh langsung mengirim ke pembeli, asalkan barangnya qimiyat dan urutannya benar: milik dulu, baru dijual.

Syaratnya: pembelian dari pemasok sudah sah dan selesai sebelum Anda menyepakati penjualan kepada pembeli. Bila urutannya terbalik, itu tetap dropship.

Jalan 2: Akad salam atau istishna’ (untuk barang yang dipesan)

Dua akad ini adalah pengecualian dari larangan “jangan menjual yang tidak ada padamu”. Penjual boleh belum memiliki barangnya.

Salam adalah menjual barang yang sifatnya dijelaskan, ditanggung penjual, dengan harga yang dibayar di depan dan barang diserahkan pada waktu tertentu. Ketentuannya:

  • barang harus mitsliyat (bisa ditakar, ditimbang, atau dihitung) dan jelas sifatnya
  • tempo penyerahan harus jelas
  • harga wajib dibayar penuh di majelis akad, tidak boleh dicicil, ditunda, atau hanya uang muka
  • penjual boleh belum memiliki barangnya

Dalilnya:

«من أسلف في شيء ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم»

“Barangsiapa melakukan salaf (salam) pada sesuatu, hendaklah ia melakukannya pada takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, hingga tempo yang diketahui.” (HR. Bukhari; semakna dengan riwayat Muslim tentang salam pada kurma)

Istishna’ adalah memesan barang yang harus dibuat dulu oleh penjual, dari bahan milik penjual, dengan spesifikasi yang jelas dan waktu serah yang jelas. Harga tidak wajib dibayar di depan. Dalilnya: Nabi ﷺ memerintahkan seorang perempuan agar budaknya membuatkan mimbar untuk beliau (HR. Bukhari).

Salam cocok untuk dagangan seperti beras atau kain per meter. Istishna’ cocok untuk barang pesanan khusus yang dibuat sendiri, misalnya baju jahit, furnitur, atau cetakan custom. Jangan pakai istishna’ untuk bangunan yang pondasinya menancap di tanah, karena membangun itu bukan shina’ah (صناعة).

Jalan 3: Menjadi perantara (samsarah)

Bila Anda tidak ingin memiliki barang sama sekali, jadilah simsar (makelar, سمسار). Anda tidak menjual barang Anda sendiri. Anda mempertemukan pembeli dengan pemilik barang, dan pemilik barang itulah penjualnya. Pembeli bertransaksi dengan pemasok, sementara Anda mendapat upah (ujrah, أجرة). Pekerjaan ini disebut samsarah (سمسرة).

Keabsahannya ada pada taqrir Nabi ﷺ atas para sahabat yang menyebut diri mereka samasirah di pasar Madinah (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim). Syaratnya:

  • pekerjaannya jelas: barang apa yang dijualkan dan berapa lama Anda bekerja
  • upahnya jelas, boleh nominal pasti, persentase dari laba, persentase dari harga, atau kelebihan harga di atas harga yang ditetapkan penjual
  • Anda tidak berperan sebagai penjual dan tidak menyebut barang itu milik Anda
  • tidak ada makelar yang memakelari makelar

Sederhananya: katakan terus terang kepada pembeli bahwa Anda perantara, dan akadnya terjadi antara pembeli dan pemilik barang.

Perbandingan cepat

Pilihan Barang cocok Anda harus memiliki barang? Pembayaran
Beli dulu, lalu jual Qimiyat Ya, sebelum menjual Bebas
Salam Mitsliyat Tidak Lunas di depan
Istishna’ Barang yang dibuat Tidak Boleh dibayar belakangan
Samsarah Jual beli apa saja Tidak Upah perantara

Langkah memeriksa bisnis dropship Anda

  1. Tentukan akadnya. Anda menjual atas nama sendiri (penjual) atau sebagai perantara?
  2. Jika penjual: apakah barang sudah menjadi milik Anda sebelum ijab qabul dengan pembeli? Bila belum, hentikan atau ubah ke salam atau istishna’.
  3. Jika barangnya mitsliyat: apakah Anda sudah menerimanya sebelum menjualnya kembali?
  4. Jika perantara: apakah pembeli tahu barang itu milik pemasok, dan upah Anda jelas?
  5. Periksa majelis aqad (مجلس العقد) online. Selama chat atau telepon masih tersambung, ijab dan qabul dianggap satu majelis. Bila salah satu pihak memutus sambungan lalu kembali dengan pernyataan baru, akadnya perlu diulang.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah dropship halal bila saya memberi tahu pembeli bahwa barangnya dikirim dari pemasok? Memberi tahu tidak mengubah hukumnya. Yang menentukan adalah apakah barang sudah menjadi milik Anda saat Anda menjualnya. Bila belum, ia tetap menjual barang yang tidak dimiliki.

Apakah sama saja dengan reseller? Tidak selalu. Reseller yang membeli dulu lalu menjual kembali memenuhi syarat milik. Namun bila reseller diberi syarat tidak boleh menjual di bawah harga tertentu yang ditetapkan perusahaan, syarat itu bermasalah karena menyalahi konsekuensi akad jual beli, yaitu berpindahnya kepemilikan secara sempurna. Pembahasannya terpisah.

Bagaimana dengan pendapat yang membolehkan dropship? Sebagian ulama dan lembaga fatwa kontemporer membolehkan bentuk tertentu, biasanya dengan syarat penjual lebih dulu membeli barang atau memegang kuasa atas barang tersebut. Tulisan ini mengikuti pembacaan yang melihat dropship murni sebagai penjualan barang yang belum dimiliki. Silakan memeriksa alasan masing-masing pendapat dan memilih yang Anda yakini kuat.

Bolehkah saya menjual dulu, lalu membeli barangnya setelah ada pesanan? Tidak sebagai penjual biasa, karena saat akad barang belum menjadi milik Anda. Bila ingin menjual lebih dulu, gunakan salam (barang mitsliyat, harga lunas di depan) atau istishna’ (barang yang Anda buat).

Bagaimana dengan toko online yang memakai sistem preorder? Preorder sah bila dirancang sebagai salam atau istishna’. Perhatikan syarat harga lunas di depan untuk salam, spesifikasi yang jelas, dan batas waktu serah yang jelas.

Ringkasan

  • Dropship murni menjual barang yang belum dimiliki, dan itu haram berdasarkan larangan “jangan menjual apa yang tidak ada padamu”.
  • Dropship gugur di syarat milik, bukan hanya serah terima. Serah terima menjadi syarat tambahan khusus barang mitsliyat.
  • Tiga jalan sah: beli dulu lalu jual (qimiyat), salam atau istishna’ (barang pesanan), dan samsarah (perantara dengan upah).
  • Periksa selalu: siapa penjualnya, kapan barang menjadi milik, dan jenis barangnya.

Daftar istilah

Istilah Tulisan Arab Arti singkat
Bai’ بيع Jual beli: pertukaran harta dengan harta yang memindahkan kepemilikan atas dasar saling rela
Sighat صيغة Ungkapan akad berupa ijab dan qabul
Milkiyatul aqid ملكية العاقد Barang sudah menjadi milik yang berakad
Tasliim تسليم Barang dapat diserahterimakan
Ma’lum معلوم Diketahui dengan jelas
Maqbudh مقبوض Sudah diterima atau dipegang
Mitsliyat مثلي Barang yang ditakar, ditimbang, atau dihitung dan ada padanannya
Qimiyat قيمي Barang yang tidak ditakar atau ditimbang dan perlu dilihat detailnya
Salam سلم Pesanan barang bersifat jelas dengan harga lunas di depan
Istishna’ استصناع Pesanan barang yang harus dibuat dulu oleh penjual
Samsarah سمسرة Pekerjaan perantara antara penjual dan pembeli
Ujrah أجرة Upah atau komisi
Qarinah قرينة Tanda yang menunjukkan tegasnya sebuah larangan atau perintah

Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2026.

Masih sejalan