Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam: Boleh, Selama Lolos Empat Ujian
Jual beli kredit boleh dalam Islam. Pahami empat ujian yang menentukan: barang ribawi, dua harga, penundaan dengan tambahan, dan jual beli 'inah, lengkap dengan contoh cicilan dan paylater.

Jual beli kredit hukumnya boleh (jaiz, جائز). Barang diserahkan saat akad, harganya dibayar kemudian, sekaligus atau dicicil. Namun kebolehan itu bersyarat. Ada empat ujian yang membuat sebuah cicilan tetap sah atau berubah menjadi riba: jenis barangnya, jumlah harga yang disepakati di akad, apa yang terjadi bila pembeli terlambat, dan apakah transaksinya diatur seperti jual beli ’inah.
Tulisan ini menjelaskan keempat ujian itu dengan contoh sehari-hari: cicilan motor, tukar uang, cicilan emas, sampai kartu kredit dan paylater. Ini bukan fatwa. Ini ringkasan hukum jual beli yang saya pegang, disusun agar Anda bisa memeriksa sendiri alurnya.
Apa itu jual beli kredit?
Dalam fikih, kredit disebut jual beli dengan harga bertempo (bai’ mu’ajjal ats-tsaman, بيع مؤجل الثمن). Jual beli dibedakan menurut kapan harga dan barang diserahkan:
| Jenis | Harga | Barang | Hukum |
|---|---|---|---|
| Kontan (munjiz ats-tsaman) | Dibayar di depan | Diserahkan saat akad | Boleh |
| Kredit (mu’ajjal ats-tsaman) | Dibayar kemudian, sekaligus atau dicicil | Diserahkan saat akad | Boleh, bersyarat |
| Pesanan (mu’ajjal al-matsman) | Dibayar di depan | Diserahkan kemudian | Boleh, lewat salam atau istishna’ |
| Harga dan barang sama-sama kemudian | Kemudian | Kemudian | Haram |
Baris terakhir haram karena termasuk menjual utang dengan utang. Nabi ﷺ melarangnya (HR. Ad-Daraquthni). Karena itu dalam kredit yang sah, barang harus sudah di tangan pembeli saat akad. Yang tertunda hanya pembayarannya.
Dalil kebolehan kredit
Allah berfirman dalam ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, yang memerintahkan pencatatan utang berjangka:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dari sunnah: Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran sampai tempo tertentu, dan beliau mengagunkan baju besinya (HR. Muslim). Dasar umumnya firman Allah:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Kredit adalah jual beli yang sah. Riba terjadi bukan karena pembayarannya dicicil, melainkan karena ada tambahan atau pertukaran yang dilarang di dalamnya.
Rukun dan syarat
Rukun kredit sama dengan jual beli biasa: dua pihak yang berakad (al-aqidan, العاقدان), objek akad (mahallul aqad, محل العقد) yaitu barang dan harga, dan sighat (صيغة) berupa ijab dan qabul. Syarat barang yang enam juga sama: suci, bermanfaat, milik penjual, bisa diserahterimakan, diketahui, dan sudah dipegang untuk barang mitsliyat.
Ada syarat ketujuh khusus kredit: barangnya bukan barang ribawi, kecuali dengan ketentuan tertentu. Syarat inilah ujian pertama.
Ujian 1: Apakah barangnya ribawi?
Barang dibagi tiga jenis:
| Jenis | Ciri | Contoh |
|---|---|---|
| Mitsliyat (مثلي) | Ditakar, ditimbang, atau dihitung; ada padanannya di pasar | Beras, jagung, tepung, minyak goreng, telur, buah |
| Qimiyat (قيمي) | Tidak perlu ditakar atau ditimbang; perlu dilihat detailnya | Tanah, rumah, mobil, motor, hewan tunggangan |
| Ribawi (ربوي) | Terikat hukum riba | Emas, perak (termasuk uang kertas), gandum, juwawut, kurma, garam |
Mitsliyat dan qimiyat bisa dikreditkan. Barang ribawi tidak bisa begitu saja. Dalilnya, sabda Nabi ﷺ:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan sepadan, dan harus kontan. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau tentang pertukaran barang ribawi sejenis:
الذهب بالذهب ربا إلا هاء وهاء، والبر بالبر ربا إلا هاء وهاء، والتمر بالتمر ربا إلا هاء وهاء، والشعير بالشعير ربا إلا هاء وهاء
“Emas dengan emas adalah riba, kecuali kontan (tangan ke tangan). Gandum dengan gandum adalah riba, kecuali kontan. Kurma dengan kurma adalah riba, kecuali kontan. Jewawut dengan jewawut adalah riba, kecuali kontan.” (HR. Bukhari, dari Umar bin Al-Khattab)
Untuk emas dengan perak, materi yang saya pegang mengutip sabda beliau bahwa menjual emas dengan perak mengandung riba kecuali bila kontan (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Abu Dawud).
Aturan pertukaran barang ribawi
| Kasus | Syarat |
|---|---|
| Sejenis dipertukarkan (emas dengan emas, uang dengan uang, kurma dengan kurma) | Harus sama dan setimbang, dan harus kontan, tangan ke tangan (tidak boleh dikreditkan, tidak boleh online) |
| Tidak sejenis dipertukarkan (emas dengan uang, kurma dengan garam) | Boleh suka sama suka, tetapi tetap harus kontan, tangan ke tangan |
Satu hal sering terlewat: kualitas tidak mengubah aturan sejenis. Kurma kualitas baik ditukar dengan kurma biasa pun harus sama takarannya. Uang pecahan 100 ribu hanya boleh ditukar dengan pecahan 100 ribu yang bernilai sama.
Pengecualian
- Emas dan perak tidak boleh dikreditkan sama sekali.
- Empat ribawi makanan (gandum, juwawut, kurma, garam) boleh diperdagangkan secara tertunda dengan tiga cara:
| Cara | Kredit? | Online? | Syarat |
|---|---|---|---|
| Salam (pesanan) | Tidak | Boleh | Takaran, timbangan, dan tempo jelas |
| Kredit dengan jaminan (rahn, رهن) | Boleh | Boleh | Wajib ada barang jaminan |
| Kredit tanpa jaminan | Boleh | Boleh | Kedua pihak sudah saling percaya atau saling kenal (berlangganan) |
Dalilnya: Nabi ﷺ mensalafkan kurma pada takaran, timbangan, dan tempo yang jelas (HR. Muslim); para sahabat mensalaf gandum, juwawut, kurma, dan kismis pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar (HR. Abu Dawud); jaminan dalam transaksi tertunda (QS. Al-Baqarah: 283): “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.” Kaidahnya: dalil umum tetap pada keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya, dan di sini dalil khusus mengecualikan keumuman larangan.
Contoh yang terlarang
Contoh berikut termasuk riba menurut aturan di atas, termasuk yang sering terjadi tanpa disadari:
- cicilan emas atau perak, dan jual beli emas atau perak secara online
- menukar uang pecahan dengan nilai yang tidak sama
- tukar tambah emas di toko emas
- jual beli kurma atau garam secara online tanpa memenuhi syarat salam atau jaminan
- memesan cincin kawin dengan motif tertentu (bahannya emas, barang ribawi)
Ujian 2: Satu harga di dalam akad
Penjual boleh menawarkan dua harga: tunai dan kredit. Yang tidak boleh adalah menyepakati dua harga sekaligus dalam satu akad. Nabi ﷺ bersabda:
“Rasulullah ﷺ melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).” (HR. Ahmad)
Bedanya terletak pada jawaban pembeli:
| Penawaran penjual | Jawaban pembeli | Hukum |
|---|---|---|
| “Barang ini tunai Rp 100 ribu, kalau kredit sebulan Rp 110 ribu.” | “Baik, saya setuju.” / “Baik, saya beli.” | Tidak sah. Yang disepakati dua harga. |
| Penawaran yang sama | “Saya beli kredit satu bulan, dengan harga Rp 110 ribu.” | Sah. Penawarannya dua harga, tetapi akadnya satu harga. |
Riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah memakai lafaz yang berbeda:
نهى رسول الله ﷺ عن بيعتين في بيعة
“Rasulullah ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR. Tirmidzi)
Tirmidzi menukil penafsiran ahli ilmu: yang dimaksud ialah penjual berkata, “Saya jual kain ini tunai sepuluh dan secara tempo dua puluh,” lalu keduanya berpisah tanpa menentukan salah satunya. Bila mereka berpisah setelah menyepakati salah satu harga, tidak mengapa, karena akadnya atas satu harga. Inilah pembedaan yang sama dengan tabel di atas.
Artinya, harga kredit boleh lebih tinggi dari harga tunai, sebab pembeli rela membayar lebih untuk kemudahan tempo. Yang wajib Anda lakukan sebagai penjual: sebelum ijab qabul, pembeli sudah memilih satu harga dan menyebutnya dengan jelas.
Ujian 3: Penundaan dengan tambahan harga dan denda
Misalkan akad kredit sebulan senilai Rp 110 ribu sudah sah. Saat jatuh tempo, pembeli belum bisa membayar. Penjual lalu berkata, “Saya beri tambah sebulan, tetapi harganya jadi Rp 120 ribu.”
Itu haram. Di sini terjadi dua jual beli dalam satu jual beli. Nabi ﷺ bersabda:
من باع بيعتين في بيعة فله أوكسهما أو الربا
“Siapa yang menjual dengan dua jual beli, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.” (HR. Abu Dawud)
Akibatnya: jual belinya tetap sah, tetapi harga yang berlaku adalah harga awal (Rp 110 ribu). Selisih Rp 10 ribu adalah riba dan tidak boleh diambil.
Dari sini lahir hukum denda keterlambatan. Tambahan yang diminta karena pembeli telat membayar adalah tambahan atas utang, dan dalam materi yang saya pegang tambahan seperti itu termasuk riba nasi’ah (riba an-nasi’ah, ربا النسيئة). Dalilnya sabda Nabi ﷺ:
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah (menanti).” (HR. Muslim)
Contoh yang dikategorikan riba nasi’ah modern dalam materi itu: kredit mobil dengan denda Rp 10 ribu per hari, bunga bank dan pegadaian, bunga rentenir, KPR bank konvensional, kartu kredit, dan Shopee PayLater. Semuanya karena mengandung tambahan bunga atau denda pada utang.
Yang tetap boleh: penjual menyepakati dari awal bahwa harga kredit lebih tinggi (Ujian 2). Yang dilarang adalah menambah harga atau meminta denda setelah akad karena keterlambatan.
Ujian 4: Bukan jual beli ’inah
Jual beli ’inah (عينة) adalah kredit yang dipakai sebagai kedok pinjaman berbunga. Contohnya:
- Agus menjual motor kepada Bagas secara kredit satu tahun seharga Rp 12 juta.
- Bagas langsung menjual motor itu kembali kepada Agus secara tunai seharga Rp 10 juta.
- Hasilnya, Agus memberi Bagas Rp 10 juta tunai, dan setahun kemudian Agus menerima Rp 12 juta. Selisih Rp 2 juta adalah bunga yang dibungkus jual beli.
Hukumnya haram. Nabi ﷺ memperingatkan bahwa bila manusia bakhil dengan dinar dan dirham, berjual beli secara ’inah, sibuk mengikuti ekor sapi dan meninggalkan jihad di jalan Allah, maka Allah menimpakan kehinaan yang tidak diangkat sampai mereka kembali pada agama mereka (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Abu Ya’la).
Tanda ’inah: barang yang sama bolak-balik antara dua pihak, dan tujuan sebenarnya adalah uang tunai, bukan barang.
Daftar periksa untuk penjual dan pembeli
- Barangnya ribawi? Bila emas atau perak, tidak boleh kredit. Bila uang, harus sama nilainya dan kontan.
- Barang sudah di tangan pembeli saat akad? Bila tidak, ini bukan kredit tetapi pesanan, dan aturannya salam atau istishna’.
- Pembeli sudah memilih satu harga sebelum ijab qabul? Bila belum, akadnya tidak sah.
- Apakah ada klausul denda atau tambahan harga bila telat? Bila ada, hapus.
- Apakah transaksinya bolak-balik dengan barang yang sama? Bila ya, waspadai ’inah.
- Apakah ada bunga atau biaya tambahan yang naik seiring waktu? Bila ya, itu riba.
Pertanyaan yang sering muncul
Bolehkah harga kredit lebih mahal dari harga tunai? Boleh. Syaratnya, harga yang disepakati di akad hanya satu, dan tidak ada kenaikan setelah akad.
Bolehkah kredit motor atau mobil langsung ke dealer? Motor dan mobil adalah barang qimiyat, jadi bisa dikreditkan. Syaratnya empat ujian di atas terpenuhi: harga tunggal di akad, tanpa denda, dan tanpa bunga yang bertambah. Kredit lewat lembaga pembiayaan yang mengenakan bunga atau denda termasuk riba nasi’ah.
Bagaimana dengan KPR? KPR bank konvensional termasuk dalam daftar riba nasi’ah modern karena mengandung bunga. Rumah juga barang qimiyat dengan syarat tersendiri, misalnya harus sudah berwujud rumah, bukan sekadar pesanan bangunan.
Bolehkah menyicil emas? Tidak. Emas dan perak tidak boleh dikreditkan sama sekali, dan harus kontan tangan ke tangan.
Bagaimana dengan kartu kredit dan paylater? Selama mengandung bunga atau denda atas keterlambatan, termasuk riba nasi’ah. Bila skema tertentu menghapus keduanya sama sekali, aturannya kembali ke empat ujian di atas.
Apakah cicilan harus tertulis? Perintah mencatat utang berjangka ada di QS. Al-Baqarah: 282. Mencatatnya melindungi kedua pihak dari sengketa.
Ringkasan
- Kredit adalah jual beli dengan harga bertempo dan boleh.
- Syarat tambahannya: barang bukan ribawi. Emas dan perak tidak boleh dikreditkan sama sekali.
- Penjual boleh menawarkan dua harga, tetapi akadnya harus satu harga.
- Menaikkan harga atau meminta denda karena telat membayar adalah riba. Harga yang berlaku tetap harga awal.
- Jual beli ’inah adalah kedok pinjaman berbunga dan haram.
Daftar istilah
| Istilah | Tulisan Arab | Arti singkat |
|---|---|---|
| Jaiz | جائز | Boleh |
| Bai’ mu’ajjal ats-tsaman | بيع مؤجل الثمن | Jual beli dengan harga bertempo (kredit) |
| Mitsliyat | مثلي | Barang yang ditakar, ditimbang, atau dihitung dan ada padanannya |
| Qimiyat | قيمي | Barang yang tidak ditakar atau ditimbang dan perlu dilihat detailnya |
| Ribawi | ربوي | Barang yang terikat hukum riba: emas, perak, gandum, juwawut, kurma, garam |
| Riba nasi’ah | ربا النسيئة | Tambahan yang diminta karena penundaan pembayaran |
| Rahn | رهن | Barang jaminan utang |
| ’Inah | عينة | Kredit bolak-balik atas barang yang sama untuk mendapat uang tunai berbunga |
| Sighat | صيغة | Ungkapan akad berupa ijab dan qabul |
Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2026.