Aqad Ijarah dalam Islam: Rukun, Syarat Manfaat dan Upah, serta Macamnya
Rujukan aqad ijarah (sewa-menyewa dan jasa): definisi, dalil, tiga macam manfaat, enam syarat manfaat, syarat upah, dan contoh kerja, sewa, serta leasing yang sah dan terlarang.

Ijarah adalah aqad atas manfaat dengan imbalan upah. Ia mencakup sewa-menyewa benda (mobil, rumah, komputer) sekaligus jasa (keahlian dan tenaga kerja). Hukumnya boleh (jaiz, جائز). Yang membedakannya dari jual beli: dalam ijarah yang berpindah adalah manfaat, sedangkan zat bendanya tetap milik pemberi sewa.
Tulisan ini adalah lanjutan rujukan induk aqad bai’. Istilah dasar seperti rukun, sighat, dan majelis aqad dijelaskan di sana. Di sini kita fokus pada apa yang khas bagi ijarah: tiga macamnya, enam syarat manfaat, dan syarat upah. Ini bukan fatwa. Ini ringkasan hukum yang saya pegang, disusun agar Anda bisa memeriksa sendiri alurnya.
Apa itu ijarah?
Al-ijarah (الإجارة) adalah aqad atas suatu manfaat dengan imbalan. Tiga unsurnya:
- Aqad atau kesepakatan antara dua pihak
- Atas manfaat, baik manfaat benda, keahlian, maupun orang
- Dengan kompensasi (upah, ujrah, أجرة), berupa barang maupun jasa
Manfaat sendiri berarti kelayakan atau kemampuan sesuatu (barang atau jasa) untuk memenuhi kebutuhan manusia. Mobil memberi manfaat berkendara, dokter memberi manfaat pengobatan, dan karyawan memberi manfaat tenaga dan waktu kerja.
Dalil kebolehan ijarah
Dari Al-Qur’an, Allah berfirman tentang saling memanfaatkan sesama manusia:
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَـٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan (memanfaatkan) sebahagian yang lain.” (QS. Az-Zukhruf: 32)
Dan tentang upah menyusui:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)
Dari sunnah, Aisyah رضي الله عنها meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar menyewa seseorang dari Bani Ad-Dil sebagai penunjuk jalan yang terpercaya, padahal orang itu masih memeluk agama kafir Quraisy. Keduanya menyerahkan kendaraan kepadanya dan berjanji bertemu di gua Tsur setelah tiga malam (HR. Bukhari):
واستأجر رسول الله ﷺ وأبو بكر رجلاً من بني الديل هاديًا خريتًا وهو على دين كفار قريش
Dan hadis qudsi tentang kewajiban membayar upah:
ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أعطى بي ثم غدر، ورجل باع حرًا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا فاستوفى منه ولم يعطه أجره
“Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat: orang yang memberi (janji) dengan nama-Ku lalu berkhianat; orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan orang yang mengontrak pekerja, pekerja itu menunaikan pekerjaannya, tetapi orang itu tidak memberinya upah.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Hadis terakhir menegaskan bahwa upah wajib dibayar begitu pekerjaan ditunaikan sesuai kesepakatan.
Tiga macam ijarah menurut manfaatnya
| Macam | Manfaat yang disewa | Contoh |
|---|---|---|
| Manfaat benda | Benda | Sewa mobil, komputer, AC, rumah, mesin, perabotan |
| Manfaat amal (perbuatan atau keahlian) | Keahlian | Konsultan syariah, konsultan psikologi, dokter, arsitek, bimbingan belajar, kursus |
| Manfaat orang (ijarah al-ajir, إجارة الأجير) | Tenaga dan waktu orangnya | Pegawai negeri, karyawan perusahaan, asisten rumah tangga, buruh pabrik |
Beda amal dan orang: pada ijarah amal, yang disewa adalah hasil keahlian untuk pekerjaan tertentu. Pada ijarah orang, yang disewa adalah tenaga orang itu selama masa kerja.
Tiga rukun ijarah
| Rukun | Isi | Syarat |
|---|---|---|
| 1. Dua pihak (al-aqidan, العاقدان) | Penyewa (musta’jir) dan yang menyewakan, atau pekerja (ajir) | Aqil, mumayyiz, merdeka, mukhtar |
| 2. Objek aqad (mahallul aqad, محل العقد) | Manfaat dan upah | Enam syarat manfaat, enam syarat upah |
| 3. Sighat (صيغة) | Ijab dan qabul | Muwafiq, satu majelis, tanpa fashil, saling mendengar |
Syarat pelaku ditambah satu dibanding jual beli: merdeka (bukan budak). Syarat sighat sama dengan jual beli dan dijelaskan di rujukan induk aqad bai’.
Enam syarat manfaat
1. Manfaat harus mubah
Manfaat tidak boleh yang haram. Contohnya, menjadi pegawai pabrik khamr, menjadi pelacur, atau menjadi pegawai bank ribawi.
Dalilnya, Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang memakan riba, orang yang memberinya, juru tulisnya, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda bahwa mereka semua sama (HR. Muslim). Beliau juga melaknat sepuluh golongan terkait khamr: yang memerasnya, pemiliknya, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kaidahnya: akad mempekerjakan seseorang dalam perkara maksiat tidak boleh. Maksiat adalah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram.
2. Manfaat harus ma’lum (jelas)
Manfaat harus jelas (ma’lum, معلوم), tidak boleh majhul (tidak jelas). Agar jelas, ada tiga unsur:
- Bentuk dan jenis pekerjaan (nau’ul-’amal)
- Masa kerja (muddatul-’amal)
- Tenaga yang dicurahkan saat bekerja (juhdul-’amal)
Jika manfaat sudah jelas, upahnya bisa ditentukan dengan jelas pula. Dari dua prinsip ini kontrak ketenagakerjaan dapat dibuat.
3. Manfaat harus bisa diserahterimakan (taslim)
Tidak boleh ada manfaat yang tidak dapat diserahterimakan karena kelemahan. Kelemahan ada dua:
- Kelemahan inderawi (al-’ajzu al-hissi): menyewa satpam yang buta
- Kelemahan syar’i (al-’ajzu asy-syar’i): mempekerjakan perempuan yang sedang haid untuk membersihkan masjid
4. Manfaat tidak boleh menghilangkan sumber manfaat
Manfaat tidak boleh menghabiskan zat sumber manfaatnya. Syarat ini hanya berlaku pada penyewaan benda. Contohnya, tidak boleh menyewakan lilin untuk penerangan, menyewakan sabun untuk mandi, atau menyewakan lahan pertanian. Pembahasan lahan pertanian ada di bagian syirkah.
5. Manfaat harus mutaqawwam (bernilai)
Manfaat harus bernilai sehingga layak mendapat kompensasi (mutaqawwam, متقوّم). Contohnya, tidak boleh menyewakan apel atau masakan hanya untuk dicium baunya.
6. Manfaat harus bisa dinikmati penyewa
Manfaat harus dapat dinikmati oleh yang menyewa, atau dengan kata lain dapat diwakilkan. Bila manfaatnya hanya bisa dinikmati oleh orang yang disewa, ijarahnya tidak sah. Contohnya, membayar orang untuk menggantikan puasa atau salat. Sebaliknya, manfaat menjadi imam masjid atau mu’adzin masih dinikmati oleh yang menyewa, sehingga boleh menerima upah.
Enam syarat upah
Syarat upah pada umumnya sama dengan syarat harga dalam jual beli. Kaidahnya: apa saja yang dapat menjadi harga dalam jual beli, dapat menjadi upah dalam ijarah.
| No | Syarat | Artinya |
|---|---|---|
| 1 | Mubah | Halal |
| 2 | Thahir (طاهر) | Suci |
| 3 | Ma’lum | Jelas jumlah dan jenisnya |
| 4 | Muntafa’an bihi | Bermanfaat |
| 5 | Taslim | Bisa diserahterimakan |
| 6 | Milik penyewa | Yang dipakai membayar adalah milik penyewa |
Ijarah dan aqad yang mirip
| Dibanding | Beda utamanya |
|---|---|
| Bai’ (jual beli) | Bai’ memindahkan kepemilikan zat barang. Ijarah memindahkan manfaat. |
| Istishna’ | Pada istishna’, bahan baku berasal dari pembuat barang (shani’). Pada ijarah (jasa), bahan baku berasal dari pemesan (musta’jir). |
| Samsarah | Simsar adalah perantara jual beli dengan upah dan batas waktu. Ijarah mencakup semua jasa. |
| Ju’alah | Janji upah tertentu untuk pekerjaan tertentu dari satu pihak, tanpa aqad dua pihak dan tanpa batas waktu. |
Contoh pembedanya: membangun rumah. Bila kontraktor menyediakan bahan, itu istishna’, dan istishna’ untuk bangunan yang pondasinya menancap di tanah tidak boleh karena membangun bukan shina’ah (proses mengubah satu bentuk benda ke bentuk lain). Solusinya, pisahkan jual beli lahan (kredit) dari ijarah jasa pembangunan, dengan bahan baku berasal dari pemberi pekerjaan (musta’jir), bukan dari kontraktor (ajir). Bila keduanya disatukan, terjadi multiakad yang haram.
Ijarah digabung jual beli: leasing dan sewa beli
Menyewakan mobil digabung dengan jual beli (leasing atau sewa beli) termasuk dua aqad dalam satu aqad. Nabi ﷺ melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. Dalam kelompok multiakad, pendapat yang kuat menurut materi yang saya pegang adalah pendapat jumhur yang mengharamkan multiakad secara umum, kecuali ada dalil yang mengkhususkan.
Dampaknya pada leasing: status objek aqad menjadi tidak jelas. Setelah aqad, apakah mobil berpindah milik atau hanya berpindah manfaat? Dua tujuan yang berbeda itu bercampur dalam satu aqad.
Daftar periksa aqad ijarah
- Apakah manfaatnya mubah (bukan pekerjaan yang haram)?
- Apakah jenis pekerjaan, masa kerja, dan tenaga yang dicurahkan sudah jelas?
- Apakah manfaat bisa diserahterimakan, bukan karena kelemahan inderawi atau syar’i?
- Bila menyewa benda, apakah manfaatnya tidak menghabiskan zat bendanya?
- Apakah manfaat bernilai dan dapat dinikmati oleh penyewa?
- Apakah upah halal, suci, jelas, bermanfaat, bisa diserahkan, dan milik penyewa?
- Apakah aqad tidak digabung dengan jual beli atau aqad lain?
Pertanyaan yang sering muncul
Bolehkah bekerja di bank ribawi? Menurut materi yang saya pegang, tidak. Syarat pertama manfaat adalah mubah, sedangkan menjadi pegawai bank ribawi dikategorikan sebagai manfaat yang haram, dengan dalil laknat atas pemakan riba, pemberinya, juru tulisnya, dan kedua saksinya. Ini berbeda dengan menjual barang halal kepada pegawai bank: itu bukan aqad ijarah untuk perkara maksiat, dan hukumnya dibahas terpisah.
Bolehkah mempekerjakan non-muslim? Boleh. Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar menyewa penunjuk jalan dari Bani Ad-Dil yang masih memeluk agama kafir Quraisy.
Kapan upah wajib dibayar? Setelah pekerjaan ditunaikan sesuai kesepakatan. Hadis qudsi di atas menegaskan ancaman bagi orang yang mengambil hasil kerja pekerjanya tetapi tidak memberi upah.
Bolehkah membayar orang untuk menggantikan salat atau puasa? Tidak. Manfaatnya hanya dinikmati oleh orang yang disewa, bukan oleh yang menyewa. Berbeda dengan imam masjid atau mu’adzin, yang manfaatnya dinikmati oleh yang menyewa.
Bolehkah menyewakan lilin atau sabun? Tidak, karena manfaatnya menghilangkan zat bendanya. Yang boleh dengan jual beli.
Bagaimana menentukan upah? Upah harus jelas (ma’lum) sebagaimana harga. Tentukan jumlah yang pasti, jenis pekerjaan, masa kerja, dan tenaga yang dicurahkan. Untuk perantara jual beli (samsarah), aturan upahnya berbeda dan akan dibahas di artikel tersendiri.
Ringkasan
- Ijarah adalah aqad atas manfaat dengan upah, dan hukumnya boleh.
- Ada tiga macam: manfaat benda, manfaat amal (keahlian), dan manfaat orang.
- Rukunnya sama dengan jual beli, dengan syarat pelaku ditambah merdeka.
- Manfaat harus mubah, ma’lum, bisa diserahterimakan, tidak menghilangkan sumber manfaat, bernilai, dan dapat dinikmati penyewa.
- Upah harus memenuhi syarat harga: halal, suci, jelas, bermanfaat, bisa diserahkan, dan milik penyewa.
- Ijarah yang digabung jual beli (leasing) adalah multiakad yang terlarang.
Daftar istilah
| Istilah | Tulisan Arab | Arti singkat |
|---|---|---|
| Ijarah | الإجارة | Aqad atas manfaat dengan upah |
| Ujrah | أجرة | Upah atau imbalan |
| Musta’jir | مستأجر | Penyewa atau pemberi pekerjaan |
| Ajir | أجير | Pekerja yang disewa tenaganya |
| Ma’lum | معلوم | Jelas |
| Taslim | تسليم | Dapat diserahterimakan |
| Mutaqawwam | متقوّم | Bernilai dan layak mendapat kompensasi |
| Istishna’ | استصناع | Pesanan barang yang harus dibuat oleh penjual |
| Samsarah | سمسرة | Pekerjaan perantara jual beli |
| Ju’alah | جعالة | Janji upah untuk pekerjaan tertentu |
Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2026.