Melayani Usaha Haram: Sah atau Tidak?
Sebuah rumah makan menjual daging babi dan anjing, dan sepuluh bentuk keterlibatan di sekitarnya dibedah. Ditinjau dengan tathbiqul hukmi: sah atau tidak?
Kasus ini adalah salah satu analisa Avathur Rahman. Ini analisa penerapan hukum yang sudah ada pada fakta tertentu (tathbiqul hukmi), bukan fatwa dan bukan ijtihad baru.
Soal
Sebuah rumah makan menjual daging babi dan daging anjing. Usahanya berjalan, bangunannya berdiri, dan pelanggannya ada. Yang bertanya bukan pemiliknya, tapi orang-orang di sekitarnya yang diminta terlibat: ada yang diminta menyumbang ide usaha, ada yang diminta mengerjakan bangunannya, ada yang diminta menyembelih dan menyajikan, ada yang diminta menunjukkan lokasinya, ada tukang cetak spanduk dan plang, ada yang mengurus penandaan lokasi di peta digital, ada pemasang baliho, ada penyedia iklan daring, ada pramusaji, dan ada pelanggan tetap yang memborong untuk pakan hewan.
Tidak satu pun dari mereka menjual babi atau anjing. Yang mereka serahkan jasa, tenaga, waktu, atau ilmunya, dan bahannya sendiri tidak haram zatnya: kertas, tinta, semen, keterampilan, langkah kaki. Ada juga yang tidak menerima upah sama sekali, dan memberi ilmunya dengan gratis.
Pertanyaannya: sahkah keterlibatan seperti ini? Mana yang boleh dan mana yang harus ditolak?
Urutan jawaban
Jawaban disusun dengan tahapan tathbiqul hukmi, yaitu fahmul waqi’, hukum kulli, tathbiqul hukmi, lalu solusi syar’i. Dua tahap pertama dan putusannya ada di halaman ini. Solusi syar’i ada di bagian terkunci di bawah.
| Tahap | Yang dikerjakan | Di halaman ini |
|---|---|---|
| Pertama | Fahmul waqi’, memahami faktanya | Terbuka |
| Kedua | Hukum kulli, dalil umumnya | Terbuka |
| Ketiga | Tathbiqul hukmi, penerapan pada fakta | Terbuka |
| Keempat | Solusi syar’i | Terkunci |
Pertama, Fahmul Waqi’ (memahami fakta)
Ada tiga pihak, dan yang dinilai bukan keyakinan mereka, tapi apa yang diserahkan.
| Pihak | Perannya | Yang didapat dan yang diberi |
|---|---|---|
| Pemilik usaha | Menjalankan rumah makan yang menjual yang haram | Menerima hasil penjualan, menyerahkan makanan dan minuman |
| Penyedia jasa | Menyerahkan ide, tenaga, barang, keterangan, atau ilmunya | Menerima upah atau harga, menyerahkan jasa |
| Pembeli | Pelanggan yang membeli makanan, minuman, atau daging | Membayar harga, menerima barang |
Perhatikan letak aqadnya. Aqad antara pemilik usaha dan penyedia jasa adalah ijarah kalau yang diserahkan tenaga atau jasa, dan bai’ kalau yang diserahkan barang. Pada dua-duanya objek aqadnya bukan babi dan bukan anjing. Babi dan anjing tidak pernah berpindah tangan dari penyedia jasa.
Tapi fakta kedua juga harus jujur diakui: jasa itu tidak berhenti pada bahannya. Setiap bentuk di atas disiapkan untuk satu tujuan saja, yaitu membuat usaha itu berjalan dan ditemukan orang. Spanduknya bukan kertas serbaguna, titik lokasi di peta bukan titik netral, dan jam kerja pramusaji bukan jam kerja yang bisa dipakai untuk apa saja. Semuanya diarahkan ke satu objek.
Di sinilah istilah fikihnya perlu disebut, karena inilah kosakata yang dipakai untuk perkara seperti ini. Wasilah artinya sarana: perbuatan, barang, atau jasa yang tidak haram zatnya, tapi disiapkan untuk mengantarkan ke sesuatu yang haram. Yang diuji di halaman ini adalah wasilahnya, bukan zat jasanya.
Ada dua pembeda yang dipakai sepanjang halaman ini, dan satu pembeda yang tidak dipakai.
- Objek yang dilayani. Bukan jenis jasanya, bukan nama pekerjaannya, dan bukan agamanya pemesan. Yang menentukan adalah apa yang dihasilkan dari jasa itu dan untuk apa ia dipakai.
- Sebab langsung. Pertanyaannya bukan “siapa yang saya layani”, tapi apakah perbuatan saya menjadi sebab yang mengantarkan orang ke objek haram itu.
- Agamanya pihak lain. Ini tidak dipakai sebagai penentu. Kalau agama pemesan yang jadi dasar hukum, artinya akidah orang dijadikan ukuran, dan itu bukan cara syariat menetapkan hukum.
Sepuluh bentuk yang diuji di halaman ini, dikelompokkan menurut apa yang diserahkan:
| Bentuk | Yang diserahkan | Bagian dari usaha itu |
|---|---|---|
| 1. Memberi ide atau rencana usaha | Ilmu dan pemikiran | Perencanaan |
| 2. Mengerjakan bangunannya | Tenaga dan bahan | Pendirian |
| 3. Menyembelih dan menyajikan | Tenaga dan barang | Produksi dan penyajian |
| 4. Menunjukkan lokasi | Keterangan dan langkah | Penjualan |
| 5. Membuat spanduk, plang, neon box | Barang dan jasa cetak | Pemasaran |
| 6. Menandai lokasi di peta digital | Data dan keterangan | Pemasaran |
| 7. Mencetak dan memasang baliho | Barang dan jasa cetak | Pemasaran |
| 8. Menyediakan iklan daring | Jasa dan data | Pemasaran |
| 9. Bekerja sebagai pramusaji | Tenaga dan waktu | Penyajian |
| 10. Memborong untuk pakan hewan | Uang dan pembelian | Penjualan |
Catatan pemeriksaan: fakta-fakta di atas adalah bentuk umum kasus ini, diperiksa 21 Oktober 2026. Kalau salah satu fakta di kasus Anda berbeda, lihat bagian Cocokkan dengan fakta Anda.
Kedua, Hukum Kulli (dalil umum)
Hukum umumnya disusun lebih dulu, sebelum diterapkan pada fakta. Perkakas yang dipakai: nash, ta’rif syar’i, kaidah syar’i, dan pendapat fuqaha.
a. Nash Al-Qur’an: larangan menjadi pihak yang menolong
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Wa ta'āwanū 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanū 'alal-itsmi wal-'udwān.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran."
Perhatikan kata yang dipakai ayat ini: ta’awun, tolong-menolong. Kata itu sendiri yang jadi nama larangannya. Karena itu bekerja tanpa upah tidak keluar dari ayat ini, justru ayat ini bicara tentang pertolongan, bukan tentang upah.
Ayat kedua bicara tentang perantaraan, dan di situ ada dua arah.
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا
Man yasyfa' syafā'atan ḥasanatan yakun lahū naṣībun minhā, wa man yasyfa' syafā'atan sayyi'atan yakun lahū kiflun minhā, wa kānallāhu 'alā kulli syai'in muqītā.
"Barangsiapa memberi perantaraan yang baik, ia mendapat bagian darinya; dan barangsiapa memberi perantaraan yang buruk, ia mendapat bagian darinya. Dan Allah atas segala sesuatu Maha Kuasa."
Ayat ini yang menutup jalan “saya cuma perantara”. Perantara yang baik dapat bagian dari kebaikan, dan perantara yang buruk dapat bagian dari keburukannya. Yang menghubungkan penjual dan pembeli, yang menunjukkan tempatnya, dan yang menyusun jalan masuknya, semuanya ada di dalam ayat ini.
b. Nash: objeknya sendiri haram, dan haram diperjualbelikan
Babi diharamkan zatnya.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī lighairillāh.
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah."
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla lighairillāhi bih.
"Diharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah."
Larangan itu bukan cuma pada memakannya, tapi sampai pada memperjualbelikannya.
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
Innallāha wa rasūlahū ḥarrama bai'al-khamri wal-maitati wal-khinzīri wal-aṣnām.
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung."
Untuk anjing, nashnya menyebut harganya secara langsung.
نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Nahā 'an tsamanil-kalbi wa mahri al-baghiyyi wa ḥulwānil-kāhin.
"Beliau melarang (mengambil) harga anjing, mahar pelacur, dan upah dukun."
Jadi dua barang yang dijual rumah makan ini sudah haram pada zatnya, dan jalan memperoleh uang dari keduanya juga sudah ditutup nash, bukan cuma dari memakannya.
Batas hadits anjing perlu ditulis juga. Jumhur fuqaha memakai hadits ini sebagai larangan menjual anjing, sedangkan madzhab Hanafi membolehkannya kalau anjing itu memang punya manfaat yang nyata, misalnya untuk berburu, menjaga rumah, atau menjaga ternak. Di kasus halaman ini anjing itu tidak dijual untuk manfaat seperti itu, melainkan sebagai bahan makanan, sedangkan jumhur fuqaha mengharamkan memakan anjing. Karena itu tidak ada manfaat yang bisa dipakai untuk mengecualikannya, dan yang berlaku tetap larangannya.
c. Nash: hukumnya menempel pada rantai, dan yang membantu dengan pena pun ikut
Anas bin Malik berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِيَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ
La'ana rasūlullāhi ﷺ fil-khamri 'asyaratan: 'āṣirahā wa mu'taṣirahā wa syāribahā wa ḥāmilahā wal-maḥmūlata ilaihi wa sāqiyahā wa bā'i'ahā wa ākila tsamanihā wal-musytariya lahā wal-musytarāta lah.
"Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh perkara dalam khamar: pemerasnya, yang minta diperas, peminumnya, pembawanya, yang dibawa kepadanya, penuangnya, penjualnya, yang memakan harganya, pembelinya, dan yang dimintakan untuk membelinya."
Rantai yang dimaksud adalah seluruh mata rantai orang yang terlibat dalam satu perkara haram, dari hulu sampai hilir. Dalam hadits itu ada sepuluh, dan kalau dikelompokkan: yang memeras dan yang minta diperas (hulu), yang meminum (konsumsi), yang membawa, yang dibawa kepadanya, dan yang menuang (penyajian dan distribusi), yang menjual dan yang membeli (transaksi), yang memakan harganya (uang), dan yang dimintakan untuk membelinya (permintaan). Dua ujungnya adalah penjual dan pembeli, atau kalau dilihat dari hulu ke hilir: yang memeras dan yang meminum.
Dua catatan batas, supaya hadits ini tidak dipakai melebihi tempatnya. Pertama, hadits ini bicara khamar, bukan babi dan bukan anjing; yang menjadikannya satu keluarga hukum dengan babi adalah hadits Jabir di atas. Kedua, tidak semua bentuk yang diuji di halaman ini disebut secara harfiah di daftar sepuluh itu. Fungsi hadits ini di sini satu saja: menunjukkan bahwa dalam bab ini hukumnya memang menempel pada seluruh rantai, sehingga alasan “saya cuma menyediakan alatnya, bukan yang menjual atau membelinya” tidak bisa dipakai untuk keluar.
Untuk yang bekerja dengan ilmu dan pena, ada nash lain yang lebih dekat ke pekerjaannya.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
La'ana rasūlullāhi ﷺ ākilar-ribā wa mūkilahu wa kātibahu wa syāhidaihi wa qāla hum sawā'.
"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, penulisnya, dan dua saksinya, dan beliau bersabda: mereka sama."
Batasnya juga perlu ditulis: hadits ini bicara riba, bukan babi dan bukan anjing. Yang dipakai di sini satu hal saja, yaitu bahwa orang yang pekerjaannya menuliskan dan merapikan sebuah transaksi haram disebut ikut dalam laknat itu, walaupun ia bukan pemakan dan bukan pemberi. Jadi orang yang menyusun rencana, jalan masuk, atau naskah kesepakatan untuk perkara yang haram tidak bisa berlindung di balik kalimat “saya hanya menulis”.
d. Nash: menunjukkan jalan, dan pembeda antara menunjukkan ke kebaikan dan ke keburukan
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Man dalla 'alā khairin fa lahu mitslu ajri fā'ilih.
"Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, ia mendapat pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya."
Hadits ini datang dari kejadian nyata: ada orang yang tidak mampu memberi tumpangan, lalu berkata “saya akan menunjukkan dia kepada orang yang bisa membawanya”, dan Rasulullah ﷺ menyebut pahalanya sama seperti yang mengerjakannya. Batasnya: hadits ini bicara kebaikan, bukan keburukan. Justru karena itu ia dipakai di sini, untuk memperlihatkan timbangannya. Kalau menunjukkan jalan ke kebaikan dinilai seperti mengerjakan kebaikan itu, maka menunjukkan jalan ke keburukan ikut menanggung keburukannya, dan itulah yang ditetapkan ayat An-Nisa [4]: 85 di atas.
e. Ta’rif syar’i: aqadnya ijarah, dan manfa’ahnya wajib mubah
الإجارة تمليك المنفعة بعوض
Al-ijāratu tamlīkul-manfa'ati bi'iwaḍ.
"Ijarah adalah pemilikan manfaat dengan imbalan (upah)."
Yang menjadi objek aqad adalah manfaat, dan manfaat yang diakadkan wajib mubah. Kalau manfaatnya haram, aqadnya tidak sah, karena tidak boleh mengambil upah atas perkara yang diharamkan. Karena itu pertanyaan penentunya bukan “apakah pelakunya berdosa”, tapi apakah manfaat yang diserahkan itu mubah.
Dan pada bentuk yang diserahkan barang, berlaku ta’rif ini:
لا يجوز بيع الميتة وإن دبغ
Lā yajūzu bai'ul-maitati wa in dabagha.
"Tidak boleh menjual bangkai, walaupun sudah disamak."
Bangkai, darah, dan babi bukan mal (harta yang bernilai) bagi seorang Muslim, karena itu aqad jual belinya tidak sah sejak akarnya. Madzhab Maliki menyatakannya tegas: bangkai tidak boleh dijual, walaupun sudah disamak (Mawahib al-Jalil juz 6 hlm 62, menukil al-Mudawwanah).
f. Kaidah syar’i: sarana mengikuti hukum tujuannya
الوسائل لها حكم المقاصد
Al-wasā'ilu lahā ḥukmul-maqāṣid.
"Sarana punya hukum yang sama dengan tujuannya."
وما أدى إلى الحرام فهو حرام
Wa mā addā ilal-ḥarāmi fahuwa ḥarām.
"Dan apa yang mengantarkan kepada yang haram, maka itu haram."
Batas kaidah ini wajib ikut dibaca, supaya tidak dipakai berlebihan: sarana baru dihukum haram kalau memang lazimnya mengantarkan ke yang haram. Kalau kemungkinannya jauh atau jarang, tidak serta merta haram.
Contoh yang masyhur dari para fuqaha, dan yang paling dekat dengan kasus halaman ini: menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamar.
لا يجوز بيعها لمن يتخذها لمثل ذلك، كما لا يصح عند جمهور الفقهاء بيع العنب لمن يتخذه خمرا، ولا بيع أدوات القمار ولا بيع دار لتعمل كنيسة، ولا بيع الخشبة لمن يتخذها صليبا، ولا بيع النحاس لمن يتخذه ناقوسا، وكذلك كل شيء علم أن المشتري قصد به أمرا لا يجوز
Lā yajūzu bai'uhā liman yattakhidzuhā li mitsli dzālika, kamā lā yaṣiḥḥu 'inda jumhūril-fuqahā'i bai'ul-'inabi liman yattakhidzuhu khamrā, wa lā bai'u adawātil-qimār, wa lā bai'u dārin litu'mala kanīsah, wa lā bai'ul-khasyabati liman yattakhidzuhā ṣalībā, wa lā bai'un-nuḥāsi liman yattakhidzuhu nāqūsā, wa kadzālika kullu syai'in 'ulima annal-musytariya qaṣada bihī amran lā yajūz.
"Tidak boleh menjualnya kepada orang yang akan memakainya untuk perkara seperti itu, sebagaimana tidak sah menurut jumhur fuqaha menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamar, tidak pula menjual alat-alat judi, tidak pula menjual rumah untuk dijadikan gereja, tidak pula menjual kayu kepada orang yang akan menjadikannya salib, dan tidak pula menjual tembaga kepada orang yang akan menjadikannya lonceng, demikian pula segala sesuatu yang diketahui bahwa pembelinya memaksudkan perkara yang tidak boleh."
Batasnya diuraikan di kitab yang sama, pada bab al-Bai’ al-Manhiy ’Anhu (juz 9, hlm 105-108): madzhab Maliki dan Hanbali menyatakan jual beli ini haram, dan pendapat yang dipegang dalam madzhab Syafi’i mengharamkannya juga kalau penjual tahu bahwa pembelinya akan menjadikannya khamar, sedangkan kalau penjual hanya ragu atau menduga-dua, batasnya makruh.
Kaidah yang sama berlaku pada perkara iklan. Apa yang disediakan untuk menyebarkan yang haram masuk bab ini, dengan alasan yang ditulis kitabnya: pada perbuatan itu maksiatnya berdiri pada bendanya sendiri, dan itu termasuk al-i’ānah ’alal itsm (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 9, hlm 113-116). Akar kaidahnya QS Al-Ma’idah 5:2 di atas.
g. Nama tidak mengubah hukum
Sebagian orang menyangka status haram bisa dilepas dengan mengganti namanya, misalnya babi ditulis “B2” dan anjing ditulis “RW” di daftar pesanan atau kode dagang. Nashnya menutup jalan itu.
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
La yasyraban-na nāsun min ummatil-khamra yusammūnahā bi ghairi ismihā.
"Sungguh akan ada orang-orang dari umatku meminum khamar, dan mereka menyebutnya dengan nama selain namanya."
الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي
Al-'ibratu fil-'uqūdi lil-maqāṣidi wal-ma'ānī lā lil-alfāẓi wal-mabānī.
"Yang dinilai dalam aqad adalah maksud dan maknanya, bukan lafal dan bentuknya."
Karena itu, kalau order yang masuk menulis “B2” atau “RW”, yang dinilai tetap zatnya, bukan tulisannya. Dan yang perlu dikerjakan lebih dulu di tahap fahmul waqi’ adalah menerjemahkan nama itu ke zatnya, sebelum menilai aqadnya.
h. Pendapat fuqaha
Larangan menyewakan diri untuk kemaksiatan disebut para fuqaha dengan kalimat yang umum, bukan hanya untuk tempat ibadah.
ولا على معصية كبيت النار والبيع والكنائس وكتب التوراة والإنجيل؛ لأن ذلك معصية
Wa lā 'alā ma'shiyatin ka baitin-nāri wal-bai'i wal-kanā'is, wa kutubit-Taurāti wal-Injīl; li anna dzālika ma'shiyah.
"Dan tidak boleh menyewakan diri untuk kemaksiatan, seperti rumah api, tempat peribadatan, dan gereja-gereja, serta kitab Taurat dan Injil; karena itu kemaksiatan."
Perhatikan bentuk kalimatnya: yang diharamkan adalah menyewakan diri untuk kemaksiatan, lalu contoh-contohnya disebut. Rumah makan yang menjual babi dan anjing masuk ke kalimat umumnya, karena yang disewakan di situ juga manfaat untuk kemaksiatan.
لا يجوز، رواية واحدة لأن المنفعة المعقود عليها محرمة، وكذلك الإجارة لبناء كنيسة أو بيعة، أو صومعة كالإجارة لكتبهم
Lā yajūz, riwāyatun wāḥidah, li annal-manfa'atal-ma'qūda 'alaihā muḥarramah, wa kadzālikal-ijāratu libinā'i kanīsatin au bī'atin, au ṣauma'ah, kal-ijārati likutubihim.
"Tidak boleh, menurut satu riwayat, karena manfaat yang diakadkan itu haram. Demikian pula ijarah untuk membangun gereja, biara, atau menara ibadah, seperti ijarah untuk menyalin kitab-kitab mereka."
Alasan yang dipakai di situ adalah alasan yang sama yang bekerja di kasus ini: manfaat yang diakadkan itu haram. Objeknya bisa berganti, alasannya tetap satu.
Kitab muqaranah mencatat batas yang sama. al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab al-Bai’ al-Manhiy ’Anhu (juz 9, hlm 113-116), memasukkan ke dalam bab ini semua jual beli atau sewa yang dipakai untuk maksiat, dari menyewakan rumah untuk tempat penjualan khamar atau untuk dijadikan gereja, menjual senjata untuk permusuhan, sampai yang tampak kecil seperti menjual kayu kepada orang yang akan menjadikannya alat musik. Di situ juga dinukil pendapat Ahmad dan Ibnul Qasim tentang tukang roti dan tukang daging: kalau ia tahu pembelinya akan memakai barangnya untuk minuman keras, ia tidak menjualnya. Yang tidak masuk bab ini tetap mubah: menjual makanan halal kepada mereka, atau melakukan pekerjaan mubah untuk mereka.
Dan soal agama pembeli, kitabnya tegas. al-Kasani menulis prinsipnya dalam Bada’i ash-Shana’i:
والكفار مخاطبون بشرائع هي حرمات في الصحيح من الأقوال
Wal-kuffāru mukhāṭabūna bi syarā'i'a hiya ḥurumātun fiṣ-ṣaḥīḥi minal-aqwāl.
"Dan orang-orang kafir itu mukhatab (terkena khitab) dengan syariat-syariat yang berupa hal-hal yang diharamkan, menurut pendapat yang shahih."
Karena itu pembedaan Muslim dan non-Muslim tidak berlaku di bab ini. Kitab muqaranah yang sama, saat membahas penjualan babi (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz 9, bab al-Bai’ al-Manhiy ’Anhu), juga mencatat dua wajah: menurut sebagian masyayikh, ahl adz-dzimmah tidak dicegah menjual khamar dan babi karena keduanya dinilai mal dalam hak mereka, sedangkan wajah yang disebut shahih di madzhab itu sendiri tetap haramnya berlaku umum, karena kaum kafir pun mukhatab dengan syariat.
i. Batas yang paling sering ditanya: pekerjaan yang menopang riba
Pertanyaan yang paling sering muncul di lapangan bukan soal menjual jasa kepada usaha haram, tapi soal bekerja di lembaga yang usahanya riba. Timbangannya tetap sama: manfaat yang diserahkan. Karena itu pekerjaannya dipisah dua.
- Pekerjaan yang menjadi bagian dari amal riba itu sendiri, baik menghasilkan riba sendirian maupun bersama pekerjaan lain: menyusun akad kredit, menghitung bunganya, mengauditnya, memimpinnya. Ini haram, karena masuk ke laknat nash: “yang memakan riba, yang memberinya, penulisnya, dan dua saksinya, semuanya sama” (HR Muslim no. 1598).
- Pekerjaan yang tidak bersambung dengan riba, langsung maupun tidak: penjaga pintu, satpam, tukang sapu. Ini boleh, karena yang disewakan manfaat yang mubah, dan kaidahnya tetap sama dengan yang dipakai kitab muqaranah: yang tidak masuk bab ini tetap mubah.
Batas ini bukan nama lembaganya, tapi pekerjaan yang diupahi. Jadi jangan dibalik ke dua arah: bukan “semua yang bekerja di bank haram”, dan bukan pula “semua yang bekerja di bank boleh”. Yang dinilai pekerjaannya.
Fatwa hari ini menutup pintu yang lebih kecil dengan alasan yang sama: memasang marmer dan salib di gereja, menjaga gereja, bar, dan kasino, sampai menyewakan bangunan untuk sekolah agama lain, semuanya tidak boleh karena termasuk tolong-menolong dalam dosa (Fatawa Lajnah Daimah 14/480-482).
Ketiga, Tathbiqul Hukmi (penerapan pada fakta)
Tiga uji dipakai untuk setiap bentuk: objek yang dilayani, sebab langsung, dan dalih yang muncul. Hasilnya:
| Bentuk | Aqadnya | Hukum | Alasan ringkas |
|---|---|---|---|
| 1. Memberi ide atau rencana usaha | ijarah | Tidak sah | Ilmu itu sendiri yang jadi objek, dan ilmunya diarahkan untuk menghidupkan usaha haram |
| 2. Mengerjakan bangunannya | ijarah | Tidak sah | Manfaat yang diakadkan haram, sama alasannya dengan pekerjaan bangunan lain yang sudah dibedah |
| 3. Menyembelih dan menyajikan | ijarah | Tidak sah | Perbuatannya sendiri bagian dari produksi dan penyajian barang yang haram zatnya |
| 4. Menunjukkan lokasi | ijarah atau tabarru’ | Tidak sah | Menjadi perantara yang mengantarkan pembeli ke objek haram (QS An-Nisa 4: 85) |
| 5. Membuat spanduk, plang, neon box | ijarah | Tidak sah | Produknya dikhususkan untuk pemasaran objek haram |
| 6. Menandai lokasi di peta digital | ijarah atau tabarru’ | Tidak sah | Fungsinya sama dengan spanduk: membuat usaha itu ditemukan pembeli |
| 7. Mencetak dan memasang baliho | ijarah | Tidak sah | Sama dengan spanduk, dan jangkauannya lebih luas |
| 8. Menyediakan iklan daring | ijarah | Tidak sah | Apa yang disediakan untuk menyebarkan yang haram masuk bab i’ānah ’alal itsm (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz 9, hlm 113-116) |
| 9. Bekerja sebagai pramusaji | ijarah | Tidak sah | Tenaganya disewa untuk menyajikan objek haram, dan ia ada di rantai penyajiannya |
| 10. Memborong untuk pakan hewan | bai’ | Tidak sah | Objek belinya barang yang haram zatnya, dan uangnya masuk ke usaha itu |
Sekarang alasan tiap barisnya dibedah, dimulai dari yang paling sering ditanyakan.
Uji bentuk pertama, memberi ide atau rencana usaha.
Ini bentuk yang paling sering dianggap lepas, karena yang diserahkan cuma bicara dan tulisan. Pengujiannya:
- Objeknya. Kalau yang diserahkan adalah ilmunya, maka ilmunya itu yang menjadi objek. Pertanyaannya: ilmu itu dipakai untuk apa? Kalau dipakai menyusun jalan masuk, memilih lokasi, menghitung untung, atau merancang cara menjualnya, maka ilmunya diarahkan untuk menghidupkan objek yang haram.
- Sebab langsungnya. Tanpa rencana itu, usahanya bisa jadi tidak berdiri seperti itu. Jadi posisinya bukan pihak netral, tapi bagian dari perencanaannya.
- Nashnya. Yang bekerja dengan pena dan tulisan untuk transaksi haram disebut ikut dalam laknat (HR Muslim no. 1598), dan perantara yang buruk mendapat bagian darinya (QS An-Nisa 4: 85).
Bentuk yang dikerjakan gratis, apakah berbeda? Ini pertanyaan yang sering muncul, dan biasanya dibandingkan dengan advokat atau pengacara yang menerima perkara tertentu tanpa bayaran.
Jawabannya: gratis tidak mengubah apa pun, dan justru di situ letak salah pahamnya. Yang diharamkan ayatnya bukan menerima upah, tapi pertolongannya sendiri: “jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS Al-Ma’idah 5: 2). Karena itu bekerja tanpa bayaran bukan bentuk yang lebih ringan, ia tetap tolong-menolong dalam objek yang sama.
Perlu dipisah juga dua hal yang mirip tapi beda. Membela orangnya dan menyiapkan objeknya bukan perkara yang sama. Advokat yang membela seseorang yang dituduh, atau yang mendampingi orang yang dizalimi, mempertahankan hak orang, dan itu babnya lain. Yang diuji di sini bukan membela orangnya, tapi menyiapkan jalan bagi usaha yang haram. Kalau yang dibela adalah hak orang, objeknya hak. Kalau yang disusun adalah jalan masuk usaha haram, objeknya usaha haram.
Satu lagi yang perlu ditutup: menggabungkan dua aqad dalam satu pekerjaan. Ada yang berkata “saya mengerjakannya sebagai ta’awun, bukan sebagai jasa berbayar”. Ta’awun adalah aqad tabarru’ (memberi tanpa imbalan), sedangkan jasa berbayar adalah aqad mu’awadhah (bertukar imbalan). Dua aqad yang berlawanan sifatnya tidak boleh dilebur menjadi satu aqad pada satu objek dalam satu waktu, dan larangannya ada di nash: “Tidak halal utang dan jual beli dalam satu transaksi, dan tidak halal dua syarat dalam satu jual beli” (HR Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234). Bedanya dengan digabung: menggabungkan dua aqad yang masing-masing berdiri sendiri memang bisa dibolehkan, asal masing-masing aqad boleh dengan sendirinya. Yang tidak boleh adalah melebur, karena di situ dua aqad yang berbeda dijadikan satu. Dan pada kasus ini syarat “masing-masing aqad boleh” tidak pernah terpenuhi, karena objeknya sendiri tidak boleh.
Uji bentuk ketiga, menyembelih dan menyajikan.
Bentuk ini yang paling dekat dengan objeknya, dan di situ tidak ada jarak yang bisa dipakai untuk berlindung.
- Objeknya. Yang diserahkan tenaga, tapi tenaga itu dipakai untuk menghasilkan dan menyajikan barang yang haram zatnya. Sembelihannya bukan sembelih yang mubah yang kebetulan dijual di tempat itu, melainkan sembelih babi dan anjing.
- Sebab langsungnya. Tanpa tangan yang menyembelih dan yang menyajikan, barang itu tidak sampai ke pembeli. Posisinya di dalam rantai produksi dan penyajian, dan rantai itulah yang dinilai (HR Tirmidzi no. 1295, dengan batas yang sudah ditulis di atas).
- Dalihnya. “Yang saya sembelih bukan untuk saya makan” tidak mengubah objeknya, sama seperti “yang saya cetak bukan untuk saya pasang”.
Uji bentuk keempat dan keenam, menunjukkan lokasi dan menandai lokasi di peta digital.
Ini bentuk yang paling ringan kelihatannya, dan yang paling perlu ditimbang dengan jujur, karena kadang yang diserahkan hanya keterangan atau beberapa langkah kaki.
- Objeknya. Yang diserahkan keterangan, dan keterangan itu membuat orang menemukan tempat yang menjual barang haram. Fungsinya sama dengan spanduk, cuma caranya berbeda.
- Sebab langsungnya. Di sini perlu dipisah dua keadaan. Kalau Anda menjadi sebab langsung orang itu sampai ke tempatnya, misalnya Anda yang mengantar atau Anda yang memberi titik lokasinya supaya ia bisa membeli, maka Anda ada di dalam rangkaian itu, dan ayatnya tegas: perantara yang buruk mendapat bagian darinya (QS An-Nisa 4: 85). Kalau Anda cuma menjawab pertanyaan orang yang sudah tahu dan sudah berjalan ke sana, keadaannya beda, dan itu ditinjau dari apakah keterangan Anda benar-benar yang mengantarkannya.
- Batasnya. Kalau yang Anda kerjakan justru menjauhkan orang dari tempat itu, misalnya memberi tahu bahwa tempat itu menjual yang haram supaya ia tidak masuk, itu bukan bab ini. Haditsnya menyebut: yang menunjukkan kepada kebaikan mendapat pahala seperti yang mengerjakannya (HR Muslim no. 1893). Menunjukkan bahaya supaya orang menjauh termasuk menunjukkan kepada kebaikan.
- Bentuk keenam sedikit berbeda caranya. Menandai lokasi usaha di peta digital adalah pekerjaan yang hasilnya permanen dan terbuka untuk semua orang, jadi jangkauannya lebih luas daripada memberi keterangan sekali kepada satu orang. Fungsinya tetap satu: membuat usaha itu ditemukan.
Uji bentuk kesembilan, bekerja sebagai pramusaji.
Di sini muncul dua dalih yang perlu dijawab satu per satu.
- “Saya tidak pernah makan hasilnya.” Tidak mengubah objeknya. Yang disewa adalah tenaga untuk menyajikan, dan yang disajikan barang yang haram zatnya. Dalam daftar sepuluh pada hadits khamar, “penuangnya” disebut tersendiri, padahal ia tidak meminumnya.
- “Saya Muslim, dan yang saya layani non-Muslim.” Ini dalih yang paling sering muncul, dan jawabannya bukan dari sisi agama pelayan. Non-Muslim pun mukhatab dengan syariat (al-Kasani, Bada’i ash-Shana’i 2/310), jadi menyajikan yang haram kepadanya tetap haram, dan apa pun yang disediakan untuk maksiat tetap masuk bab al-i’ānah ’alal itsm tanpa membedakan siapa yang dilayani (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 9, hlm 113-116).
Perlu ditambah satu hal yang tidak boleh dicampur: melayani orang non-Muslim dalam perkara yang halal tetap sebagaimana adanya. Yang diharamkan adalah bantuannya secara spesifik dalam objek yang haram, bukan orangnya.
Uji bentuk kesepuluh, memborong untuk pakan hewan.
Ini bentuk yang paling mudah disangka lepas, karena yang membeli bukan manusia dan yang dimakan bukan oleh manusia.
- Objeknya. Yang dibeli tetap babi dan anjing. Nashnya bukan cuma melarang memakannya, tapi mengharamkan jual belinya (HR Bukhari no. 2236) dan mengharamkan harganya bagi yang menjual (HR Muslim no. 1567 untuk anjing). Karena objeknya bukan mal bagi seorang Muslim, aqad belinya tidak sah sejak akarnya (Madzhab Maliki, Mawahib al-Jalil juz 6 hlm 62).
- Sebab langsungnya. Uang pembelian itu masuk ke rumah makan yang menjualnya, dan pembelian besar justru yang paling menguntungkan usahanya.
- Batasnya. Kalau yang diborong memang barang halal, misalnya daging sapi untuk pakan, itu bab lain, dan yang perlu ditinjau di situ adalah hubungan usaha dengan tempat yang objek utamanya haram. Yang dibahas di halaman ini adalah membelinya sendiri: babi dan anjing.
Uji bentuk kedua, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Empat bentuk ini aqadnya jasa berupah, dan alasannya sama seperti dua entri yang sudah dibedah di arsip ini: pekerjaan bangunan pada Menerima Pekerjaan Membangun Gereja, dan jasa cetak spanduk pada Order Cetak Spanduk untuk Jualan Babi. Baliho dan iklan daring tidak menambah alasan baru, cuma memperbesar jangkauannya, dan pada iklan berlaku tambahan yang sama: apa yang disediakan untuk menyebarkan yang haram masuk bab al-i’ānah ’alal itsm (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 9, hlm 113-116).
Dalih yang sering muncul, dan kenyataannya.
| Dalih | Kenyataannya |
|---|---|
| “Saya tidak menjual babi, saya menjual jasa” | Yang dinilai bukan jenis jasanya, tapi objek yang dilayani. Zat jasa yang mubah tidak membersihkan objeknya |
| “Niat saya bukan melariskan” | Aqad dinilai dari objek dan bentuknya, bukan dari niat batin. Kalau memang ta’awun, justru itu yang dilarang QS Al-Ma’idah 5: 2 |
| “Saya kerjakan gratis” | Gratis tidak mengubah objeknya. Yang dilarang ayatnya pertolongannya, bukan upahnya |
| “Pembelinya non-Muslim” | Non-Muslim mukhatab dengan syariat. Menyajikan yang haram kepadanya tetap haram (al-Kasani, Bada’i ash-Shana’i 2/310; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz 9, hlm 113-116) |
| “Kalau bukan saya, orang lain yang mengerjakan” | Yang dihisab bukan apa yang orang lain kerjakan, tapi apa yang Anda kerjakan |
| “Saya cuma menunjukkan jalan” | Perantara yang buruk mendapat bagian darinya (QS An-Nisa 4: 85) |
| “Saya tidak pernah makan hasilnya” | Yang dinilai tenaga yang Anda sewakan, bukan yang Anda makan |
| “Namanya cuma kode, B2 dan RW” | Yang dinilai zatnya, bukan tulisannya (HR Abu Dawud no. 3688, Majallah pasal 3) |
| “Saya hanya menulis dan menyusun” | Penulis transaksi haram disebut ikut dalam laknat (HR Muslim no. 1598) |
| “Yang saya kerjakan bagian halalnya saja” | Bisa jadi benar, dan itu justru yang harus dipisah: mana yang Anda kerjakan, bukan mana yang dijual usahanya |
Putusannya. Sepuluh bentuk di atas tidak sah dijalankan untuk objek ini. Bukan karena jasa cetaknya haram, bukan karena bangunannya haram, dan bukan karena orangnya non-Muslim, tapi karena semuanya diarahkan untuk menjadi sarana usaha yang syariat Islam nyatakan tidak sah, dan sarana mengikuti hukum tujuannya. Pembeda dalam kasus ini adalah objek yang dilayani, bukan agama pemilik usahanya.
Keempat, Solusi Syar’i
Yang dihentikan adalah aqadnya, dan itu berlaku sejak awal, bukan setelah pekerjaan selesai. Bagian terkunci di bawah membedah tiga keadaan, plus satu hal yang sering ditanyakan: apa yang harus dijelaskan ketika menolak, dan sampai mana penjelasan itu perlu. Untuk yang sudah terlanjur menerima upah, jalurnya sama dengan yang sudah dibedah di artikel Order Cetak Spanduk, karena Ibnu Taimiyah menyebut upah pekerjaan seperti ini dalam satu nafas dengan upah pembawa khamar dan upah pembuat salib.
Cocokkan dengan fakta Anda
Hukum menempel pada fakta. Kalau keadaan Anda berbeda, jawabannya bisa berbeda. Tabel ini bukan ringkasan penuh, tapi penunjuk arah.
| Fakta | Jawabannya |
|---|---|
| Yang dicetak spanduk atau plang untuk usaha halal | Mubah, sama seperti jasa cetak lain |
| Usahanya halal, tapi di dalamnya ada praktik haram, misalnya riba | Bab lain, dan ujinya berbeda. Yang di halaman ini objeknya haram zatnya |
| Usahanya campuran, sebagian halal dan sebagian haram, dan yang Anda kerjakan bagian yang halal | Perlu dibedah sendiri. Yang menentukan objek yang Anda kerjakan, bukan daftar menu usahanya |
| Yang Anda layani orangnya dalam urusan halal, misalnya bertetangga, berdagang barang halal, atau bekerja sama dalam urusan mubah | Mubah, dan itu bagian dari kebaikan |
| Yang Anda kerjakan bangunan lain milik pemiliknya: rumah tinggal, pagar, atau gudang | Di luar bab ini, karena objeknya bukan tempat usaha yang haram itu |
| Yang Anda antar menjauh dari tempat itu, atau yang Anda beri tahu bahwa tempat itu menjual yang haram supaya tidak dibeli | Bukan bab ini, dan menunjukkan kepada kebaikan itu berpahala (HR Muslim no. 1893) |
| Yang Anda borong untuk pakan hewan, tapi barangnya halal, misalnya daging sapi | Bab lain. Yang di halaman ini membeli babi dan anjingnya sendiri |
| Pemesan menulis barangnya dengan kode, misalnya B2 atau RW | Tidak mengubah apa pun. Yang dinilai zatnya, bukan namanya (HR Abu Dawud no. 3688) |
| Imbalannya bukan upah tetap, tapi persentase dari hasil penjualan | Lebih berat lagi. Aqadnya sudah keluar dari ijarah, dan Anda ikut menanggung hasil transaksinya |
| Pekerjaannya untuk usaha yang haram, tapi Anda belum tahu saat mengerjakannya | Ada babnya sendiri: yang sudah lewat menjadi milik Anda, dan yang wajib adalah berhenti begitu tahu |
| Yang memberi ide atau ilmunya itu sesama Muslim dan tidak dibayar | Tidak mengubah apa pun. Ayatnya justru melarang tolong-menolong dalam dosa (QS Al-Ma’idah 5: 2) |
| Yang melayani adalah non-Muslim, dan pemilik usahanya juga non-Muslim | Di luar bahasan halaman ini, karena halaman ini membahas posisi Muslim yang menyediakan jasanya |
Jawaban singkat
Tidak sah. Zat jasanya mubah, tapi jasa itu diarahkan untuk menjadi sarana usaha yang menjual barang haram zatnya, dan sarana mengikuti hukum tujuannya. Yang menentukan bukan jenis pekerjaan, bukan nama barangnya, bukan agamanya pemesan, dan bukan ada-tidaknya upah, melainkan apa yang dihasilkan dari jasa itu dan untuk apa ia dipakai.
Faktanya berbeda? Itu berarti soal Anda perlu analisa baru. Kirim soal Anda. Analisa jenis ini ditutup dengan PASya.