Menerima Pekerjaan Membangun Gereja: Sah atau Tidak?
Seorang tukang bangunan ditawari pekerjaan membangun sebuah gereja, dan upahnya disepakati di muka. Ditinjau dengan tathbiqul hukmi: sahkah aqad jasanya, dan apa yang harus dilakukan?
Kasus ini adalah salah satu analisa Avathur Rahman. Ini analisa penerapan hukum yang sudah ada pada fakta tertentu (tathbiqul hukmi), bukan fatwa dan bukan ijtihad baru.
Soal
Seorang tukang bangunan di sebuah kota ditawari pekerjaan membangun sebuah gereja. Ia tahu bangunan itu rumah ibadah umat Nasrani, dan upahnya disepakati di muka. Ia sendiri bukan pemilik bangunan, bukan pemilik tanah, dan tidak menjual apa pun. Yang ia jual adalah tenaga dan keahliannya memasang bangunan.
Yang mengganjal bukan pekerjaannya, karena memasang batu, kayu, dan semen itu halal zatnya. Yang mengganjal adalah untuk apa bangunan itu berdiri. Ia pun bertanya, dan jawabannya tidak sama: ada yang membolehkan, ada yang melarang.
Pertanyaannya: sahkah aqad jasa bangun seperti ini? Kalau tidak, apa yang harus dilakukan?
Urutan jawaban
Jawaban disusun dengan tahapan tathbiqul hukmi, yaitu fahmul waqi’, hukum kulli, tathbiqul hukmi, lalu solusi syar’i. Dua tahap pertama dan putusannya ada di halaman ini. Solusi syar’i ada di bagian terkunci di bawah.
| Tahap | Yang dikerjakan | Di halaman ini |
|---|---|---|
| Pertama | Fahmul waqi’, memahami faktanya | Terbuka |
| Kedua | Hukum kulli, dalil umumnya | Terbuka |
| Ketiga | Tathbiqul hukmi, penerapan pada fakta | Terbuka |
| Keempat | Solusi syar’i | Terkunci |
Pertama, Fahmul Waqi’ (memahami fakta)
Ada tiga pihak, dan yang dinilai bukan keyakinan orangnya, tapi apa yang didirikan.
| Pihak | Perannya | Yang didapat dan yang diberi |
|---|---|---|
| Pemberi kerja | Pemilik pekerjaan atau pengurus rumah ibadah | Menerima bangunan, membayar upah |
| Tukang | Menyediakan jasa bangun | Menerima upah tetap, menyerahkan bangunan |
| Pemakai | Umat yang beribadah di situ | Memakai bangunan untuk peribadatan |
Perhatikan letak aqadnya. Aqad antara tukang dan pemberi kerja adalah ijarah, sewa jasa dengan upah yang disepakati sejak awal. Objek aqadnya jasa bangun, bukan bangunannya. Tukang tidak menjual gereja, ia menyediakan tenaga.
Tapi fakta kedua juga harus jujur diakui: jasa itu tidak berhenti di batu dan semen. Hasilnya satu bangunan yang berdiri untuk satu tujuan saja, yaitu peribadatan menurut keyakinan yang bukan Islam. Bangunan itu bukan rumah serbaguna, bukan gudang, bukan kantor. Ia dibangun untuk itu, ukurannya mengikuti kebutuhan itu, dan dipakai untuk itu.
Jadi yang diuji di sini bukan zat pekerjaannya, tapi objek yang dilayani jasa itu. Status jasa tidak bisa dipinjam dari namanya. Nama “tukang” mubah, tapi yang menentukan adalah apa yang dibangun dan untuk apa ia berdiri.
Kedua, Hukum Kulli (dalil umum)
Hukum umumnya disusun lebih dulu, sebelum diterapkan pada fakta. Empat perkakas yang dipakai: nash, ta’rif syar’i, kaidah syar’i, dan pendapat fuqaha.
a. Nash Al-Qur’an
Larangan menjadi pihak yang menolong perkara dosa dan pelanggaran.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Wa ta'āwanū 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanū 'alal-itsmi wal-'udwān.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran."
Ayat ini yang jadi sandaran utama seluruh pihak yang melarang, dari fuqaha dahulu sampai fatwa hari ini.
b. Nash hadits: benda yang dijadikan sarana peribadatan bukan barang usaha
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
Innallāha wa rasūlahū ḥarrama bai'al-khamri wal-maitati wal-khinzīri wal-aṣnām.
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung."
Perhatikan kata terakhirnya: patung-patung. Benda yang dijadikan sarana peribadatan selain Allah disebut dalam satu nafas dengan khamar dan babi sebagai yang haram dijadikan objek usaha. Inilah nash yang dipakai Ibnul Qudamah untuk menaruh bi’ah, kanisah, dan kitab-kitab mereka dalam satu bab.
c. Ta’rif syar’i: aqadnya ijarah, dan manfa’ahnya wajib mubah
الإجارة تمليك المنفعة بعوض
Al-ijāratu tamlīkul-manfa'ati bi'iwaḍ.
"Ijarah adalah pemilikan manfaat dengan imbalan (upah)."
Yang menjadi objek aqad adalah manfaat, dan manfaat itu wajib mubah. Kalau manfaatnya haram, aqadnya tidak sah, karena tidak boleh mengambil upah atas perkara yang diharamkan. Karena itu pertanyaan penentunya bukan “apakah tukangnya berdosa”, tapi apakah manfaat yang disediakan itu mubah.
d. Kaidah syar’i: sarana mengikuti hukum tujuannya
وما أدى إلى الحرام فهو حرام
Wa mā addā ilal-ḥarāmi fahuwa ḥarām.
"Dan apa yang mengantarkan kepada yang haram, maka itu haram."
الوسائل لها حكم المقاصد
Al-wasā'ilu lahā ḥukmul-maqāṣid.
"Sarana punya hukum yang sama dengan tujuannya."
Batas kaidah ini ikut ditulis, supaya tidak dipakai berlebihan: sarana baru dihukum haram kalau memang lazimnya mengantarkan ke yang haram. Di kasus ini batas itu terpenuhi dengan jelas, karena bangunan itu memang dibuat untuk satu tujuan itu saja.
e. Pendapat fuqaha: yang melarang
Jumhur fuqaha melarangnya, dan larangannya menyebut langsung pekerjaan bangunan.
Kitab muqaranah mencatat posisi jumhur dengan kalimat yang menunjuk pekerjaannya: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38, bab Ma’ābid (tempat ibadah), menulis bahwa jumhur fuqaha menyatakan tidak boleh bagi seorang Muslim bekerja untuk ahl adz-dzimmah di gereja, baik sebagai tukang kayu, tukang bangunan, maupun pekerjaan lain, karena itu bantuan atas maksiat. Di bab yang sama juga disebut riwayat tentang menjual rumah kepada non-Muslim untuk keperluan itu.
لا يجوز، رواية واحدة لأن المنفعة المعقود عليها محرمة، وكذلك الإجارة لبناء كنيسة أو بيعة، أو صومعة كالإجارة لكتبهم
Lā yajūz, riwāyatun wāḥidah, li annal-manfa'atal-ma'qūda 'alaihā muḥarramah, wa kadzālikal-ijāratu libinā'i kanīsatin au bī'atin, au ṣauma'ah, kal-ijārati likutubihim.
"Tidak boleh, menurut satu riwayat, karena manfaat yang diakadkan itu haram. Demikian pula ijarah untuk membangun gereja, biara, atau menara ibadah, seperti ijarah untuk menyalin kitab-kitab mereka."
ولا على معصية كبيت النار والبيع والكنائس وكتب التوراة والإنجيل؛ لأن ذلك معصية، فإن هذه المواضع بنيت للكفر
Wa lā 'alā ma'shiyatin ka baitin-nāri wal-bai'i wal-kanā'is, wa kutubit-Taurāti wal-Injīl; li anna dzālika ma'shiyah, fa inna hādzihil-mawāḍi'a buniyat lil-kufr.
"Dan tidak boleh (menyewakan diri) untuk kemaksiatan, seperti rumah api, tempat penjualan, gereja-gereja, dan kitab Taurat dan Injil; karena itu kemaksiatan. Sesungguhnya tempat-tempat itu dibangun untuk kekafiran."
وعكس هذه المسألة أن يؤاجر المسلم نفسه لكنس كنيسة أو نحو ذلك، أو ليرعى الخنازير، أو ليعصر له خمرا، فإنه لا يجوز، ويؤدب المسلم إلا أن يتعذر بجهالة
Wa 'aksu hādzihil-mas'alati an yu'ājira al-muslimu nafsahu likansi kanīsatin au naḥwi dzālika, au liyar'ā al-khanāzīra, au liya'shira lahu khamrā, fa innahu lā yajūz, wa yu'addabu al-muslimu illā an yata'adzdzara bijahālah.
"Dan kebalikan dari masalah ini: seorang Muslim menyewakan dirinya untuk menyapu gereja atau sejenisnya, atau untuk menggembalakan babi, atau untuk memeras khamar bagi seseorang, maka itu tidak boleh, dan Muslim itu diberi adab (dihukum), kecuali kalau ia tidak tahu sehingga diberi uzur."
فإن بناء الكنيسة حرام بالإجماع وكذا ترميمها، وكذلك قال الفقهاء: لو أوصى ببناء كنيسة فالوصية باطلة لأن بناء الكنيسة معصية وكذا ترميمها
Fa inna binā'al-kanīsati ḥarāmun bil-ijmā', wa kadzā tarmīmuhā, wa kadzālika qānal-fuqahā': lau auṣā bibinā'i kanīsatin fal-waṣiyyatu bāṭilah, li anna binā'al-kanīsati ma'shiyah wa kadzā tarmīmuhā.
"Sesungguhnya membangun gereja itu haram dengan kesepakatan, begitu pula memperbaikinya. Para fuqaha juga berkata: kalau seseorang berwasiat untuk membangun gereja, wasiatnya batal, karena membangun gereja itu maksiat, begitu pula memperbaikinya."
Fatwa hari ini pun sama, dan yang menjawabnya lembaga resmi. Lajnah Daimah (Ibn Baz dkk) ditanya persis soal ini, seorang Muslim yang pekerjaannya bangunan, bolehkah membangun gereja untuk orang kafir:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَبْنِيَ كَنِيسَةً أَوْ مَحَلًّا لِلْعِبَادَةِ لَيْسَ مُؤَسَّسًا عَلَى الْإِسْلَامِ الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ بِهِ مُحَمَّدًا؛ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ أَعْظَمِ الْإِعَانَةِ عَلَى الْكُفْرِ وَإِظْهَارِ شَعَائِرِهِ
Lā yaḥillu li muslimin yu'minu billāhi wal-yaumil-ākhiri an yabniya kanīsatan au maḥallan lil-'ibādati laisa mu'assasan 'alal-Islāmil-ladzī ba'atsallāhu bihī Muḥammadā; li anna dzālika min a'ẓamil-i'ānati 'alal-kufri wa iẓhāri sya'ā'irih.
"Tidak halal bagi seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak didirikan di atas Islam yang Allah mengutus Muhammad dengannya; karena itu termasuk bantuan terbesar atas kekafiran dan menampakkan syiarnya."
Lembaga yang sama juga menutup pintu yang lebih kecil, dan tiga fatwanya bisa dibaca di kumpulan yang sama: fatwa no. 12377, seorang tukang pasang marmer yang pekerjaannya selalu berurusan dengan gereja, memasang altar dan salib, dinyatakan tidak boleh, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa (Fatawa Lajnah 14/480). Fatwa no. 14607 dan no. 14334 menetapkan tidak bolehnya menjadi penjaga gereja, bar, bioskop, kasino, atau tempat penjualan khamar, dengan alasan yang sama (Fatawa Lajnah 14/481). Dan fatwa no. 20262 menetapkan tidak bolehnya menyewakan bangunan untuk dijadikan sekolah agama selain Islam (Fatawa Lajnah 14/482).
f. Pendapat yang membolehkan, dan bunyi aslinya
Bunyinya, sebagaimana dinukil al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (juz 9, bab al-Bai’ al-Manhiy ’Anhu, no. 113-117) dari madzhab Hanafi: menyewakan diri untuk bekerja di gereja dan membangunnya tidak mengapa, karena tidak ada kemaksiatan pada zat pekerjaan itu. Alasan yang sama dipakai untuk kasus ini:
لأنه لا معصية في عين العمل
Li annahu lā ma'shiyata fī 'ainil-'amal.
"Karena tidak ada kemaksiatan pada zat pekerjaan itu."
Dalilnya: dosa itu tidak menempel pada pekerjaan memasang batu, tapi pada pilihan orang yang mengerjakannya. Dan diqiyaskan dengan menyewakan diri untuk membawa khamar milik non-Muslim, karena membawa bukan meminum, dan khamar itu bisa juga untuk dibuang atau dijadikan cuka.
Yang perlu dicatat dari pendapat itu: alasannya satu, yaitu zat pekerjaannya tidak haram, dan konsekuensinya harus diterima utuh. Kalau alasan itu dipakai, maka tukang besinya, tukang keramiknya, dan pengangkut materialnya ikut boleh juga. Karena itu pendapat ini nyata dan punya dalil, bukan karangan, tapi putusan di halaman ini mengikuti jumhur dan lembaga fatwa resmi hari ini, bukan pendapat yang berdiri di atas alasan zat pekerjaan.
Ketiga, Tathbiqul Hukmi (penerapan pada fakta)
Uji pertama, objek jasanya. Aqad tukang adalah ijarah, dan zat pekerjaannya tidak haram. Kalau pengujian berhenti di sini, jawabannya akan terlihat mubah, dan memang di sini pendapat yang membolehkan berhenti. Tapi pengujian tidak boleh berhenti di sini, karena yang menjadi objek aqad adalah manfaat, dan manfaat yang disediakan di sini satu saja: bangunan yang berdiri untuk peribadatan selain Islam. Manfaat itu tidak mubah, jadi aqadnya tidak sah.
Uji kedua, ini bangunan baru, bukan perbaikan. Sebagian orang menyangka yang haram cuma kalau membangun yang baru, dan kalau cuma merenovasi boleh. Kenyataannya terbalik: yang baru justru titik yang paling tidak diperselisihkan. as-Subki menyatakan haramnya membangun gereja dengan kesepakatan, dan menyebut perbaikannya ikut haram. Jadi memperbaiki pun tidak bisa dijadikan jalan keluar.
Uji ketiga, “kalau bukan saya, orang lain yang mengerjakan”. Alasan ini tidak mengubah status objeknya. Yang dihisab bukan apa yang orang lain kerjakan, tapi apa yang Anda kerjakan. Kalau alasan ini diterima, maka seluruh rantai yang menyiapkan tempat itu jadi boleh, dan tidak ada lagi yang bisa dilarang.
Uji keempat, alasan kepepet. Ini yang paling sering muncul, dan jawabannya perlu dipisah dengan rapi. Kepepet ekonomi itu hajat, bukan darurat. Darurat adalah keadaan yang memaksa mengambil yang diharamkan dan mengancam kebinasaan, contoh bakunya orang kelaparan yang hanya boleh makan bangkai sekadar menahan mati. Sedangkan hajat, walau berat dan menyusahkan, tidak sampai mengancam kebinasaan, karena itu yang haram tidak menjadi boleh sebab hajat. Kaidahnya: darurat diukur sekadarnya. Buktinya fuqaha sendiri tidak memperlakukan ini sebagai darurat: madzhab Maliki justru menyebut pelakunya diadab (dihukum) kalau tidak bisa beralasan tidak tahu, dan itu tertulis di kitabnya: “ويؤدب المسلم إلا أن يتعذر بجهالة” (Mawahib al-Jalil 7/549). Hukuman adab tidak pernah disebut pada perkara darurat.
Uji kelima, menguji pendapat yang membolehkan terhadap keadaan ini. Pendapat Abu Hanifah berdiri di atas alasan “tidak ada maksiat pada zat pekerjaannya”. Alasan itu kuat sebagai dalil, tapi konsekuensinya harus diterima utuh: kalau dipakai, maka tukang besinya, tukang keramiknya, pengangkut materialnya, dan seterusnya, semuanya boleh. Dan kalau dibandingkan dengan putusan lembaga fatwa resmi hari ini, arahnya berlawanan: Lajnah Daimah melarang bukan cuma tukang bangunannya, tapi juga pemasang marmer, pemasang salib, penjaga gereja, sampai yang menyewakan bangunannya untuk sekolah agama lain.
Putusannya. Aqad jasa bangun itu tidak sah dijalankan untuk objek ini. Bukan karena tukangnya haram, dan bukan karena pekerjaannya haram zatnya, tapi karena manfaat yang disediakan diarahkan untuk mendirikan tempat peribadatan yang bukan untuk Allah. Dan pembeda dalam kasus ini adalah objek yang dibangun, bukan keyakinan orang yang membangunnya. Kalau yang jadi pembeda adalah keyakinan pemilik bangunan, artinya akidah pihak lain dijadikan dasar penentu hukum, dan itu bukan cara syariat menetapkan hukum.
Keempat, Solusi Syar’i
Yang dihentikan adalah aqad jasanya, dan itu berlaku sejak awal, bukan setelah bangunannya berdiri. Ada dua keadaan yang dibedah di bagian terkunci: tawarannya baru masuk, dan pekerjaannya sudah terlanjur dikerjakan. Upah yang sudah terlanjur diterima mengikuti jalur yang sama dengan artikel Order Cetak Spanduk, karena Ibnu Taimiyah menyebut upah pekerjaan seperti ini dalam satu nafas dengan upah pembuat salib.
Cocokkan dengan fakta Anda
Hukum menempel pada fakta. Kalau keadaan Anda berbeda, jawabannya bisa berbeda. Tabel ini bukan ringkasan penuh, tapi penunjuk arah.
| Fakta | Jawabannya |
|---|---|
| Yang dibangun rumah tinggal untuk pendetanya, bukan tempat ibadahnya | Di luar bahasan halaman ini, tapi perlu dibedah sendiri. Madzhab Maliki melarang menyewakan rumah yang diketahui akan dipakai sebagai gereja |
| Yang dibangun gudang atau sarana usaha mereka yang tidak dipakai beribadah | Di luar bab ini, karena objek jasanya bukan tempat ibadah |
| Yang dikerjakan proyek jalan, kantor, atau rumah orang non-Muslim | Di luar bab ini, karena objek jasanya bukan tempat ibadah |
| Yang mengerjakan tidak tahu bahwa bangunan itu rumah ibadah | Ada uzur tidak tahu yang diakui madzhab Maliki. Yang wajib: berhenti begitu tahu |
| Bangunan itu bukan dibangun, tapi diperbaiki atau ditambah | Menurut jumhur tetap tidak sah, karena perbaikannya bagian dari yang haram |
| Yang bekerja di dalamnya, misalnya menjaga atau membersihkan | Lebih berat lagi, karena di dalamnya ada pengagungan atas syiar mereka |
| Yang menawarkan pekerjaan itu sesama Muslim | Tidak mengubah status objeknya |
| Yang dibangun sekolah Kristen, pondok, atau tempat pengkaderan anak | Sama, dan lebih berat. Yang didirikan bukan cuma tempat ibadah, tapi tempat pengajaran kekufuran, dan yang disiapkan adalah pembentukan anak-anak di atasnya |
| Yang dibangun rumah makan yang menjual yang haram, misalnya babi atau anjing | Bukan bab halaman ini, karena objeknya makanan, bukan tempat ibadah. Itu bab sarana yang dibedah di artikel Order Cetak Spanduk |
Jawaban singkat
Tidak sah. Zat pekerjaannya mubah, tapi manfaat yang disediakan diarahkan untuk mendirikan tempat peribadatan yang bukan untuk Allah, dan sarana mengikuti hukum tujuannya. Ini pendapat jumhur fuqaha, dan yang membolehkan pun tidak menjangkau keadaan seperti ini karena syaratnya tidak ada.
Faktanya berbeda? Itu berarti soal Anda perlu analisa baru. Kirim soal Anda. Analisa jenis ini ditutup dengan PASya.