Keluarga

Rekening di Bank Konvensional dan Bunganya: Sah atau Tidak?

Menabung di bank konvensional dan menerima bunga. Ditinjau dengan tathbiqul hukmi: apa aqad rekening itu, dan bagaimana hukumnya?

Kasus ini adalah salah satu analisa Avathur Rahman. Ini analisa penerapan hukum yang sudah ada pada fakta tertentu (tathbiqul hukmi), bukan fatwa dan bukan ijtihad baru.

Soal

Saya punya rekening tabungan di bank konvensional. Rekening itu memberi bunga. Apa hukumnya menyimpan uang di rekening seperti ini, dan apa yang harus saya lakukan supaya terbebas dari riba?

Urutan jawaban

Jawaban disusun dengan tahapan tathbiqul hukmi: fahmul waqi’, hukum kulli, tathbiqul hukmi, lalu solusi syar’i. Dua tahap pertama dan putusannya ada di halaman ini. Solusi syar’i ada di bagian terkunci di bawah.

Pertama, Fahmul Waqi’ (memahami fakta)

Menurut UU Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Simpanan bisa berbentuk giro, deposito, atau tabungan.

Faktanya:

  • Uang yang disimpan nasabah tidak berhenti di bank. Bank menyalurkannya sebagai kredit.
  • Bank memberi imbalan kepada nasabah berupa bunga yang ditetapkan lebih dulu dalam persentase. Sebagai contoh, ringkasan produk salah satu bank konvensional (versi Juli 2026) mencantumkan suku bunga tabungan bertingkat menurut saldo: 0,00% untuk saldo di bawah Rp25 juta, 0,05%, 0,10%, sampai 0,25% per tahun untuk saldo yang lebih besar.
  • Giro konvensional pun memberi imbalan. Ringkasan produk giro bank yang sama mencantumkan “jasa giro” bertingkat. Jadi memindahkan dana dari tabungan ke giro di bank konvensional tidak otomatis menghilangkan bunga.
  • Besarnya bunga tidak bergantung pada hasil usaha bank.

Kalau ada fakta lain yang terlewat, sampaikan, karena beda fakta beda hukumnya. Itu sebabnya di akhir halaman ada daftar fakta kunci untuk Anda cocokkan.

Kedua, Hukum Kulli (dalil umum)

a. Ta’rif qardh (pinjaman)

Qardh adalah harta mitsliyat (harta semisal) yang diberikan untuk dikembalikan dengan harta semisalnya pada masa yang akan datang. Uang termasuk harta mitsliyat.

b. Qardh tidak boleh ada tambahan

Pengembalian qardh harus sama kadarnya. Tambahan (ziyadah) di dalamnya adalah riba yang haram.

c. Wadi’ah (titipan)

Wadi’ah adalah harta yang diserahkan kepada seseorang untuk dijaga tanpa imbalan. Penerima titipan hanya menjaga, tidak mengelola (tasharruf).

d. Riba nasi’ah

Riba nasi’ah adalah tambahan sebagai kompensasi dari waktu (masa menunggu).

e. Fasad dan bathal

Aqad bathal (tidak sah) adalah aqad yang cacat pada rukun atau pada syarat yang wajib ada, misalnya tanpa ijab dan qabul, tidak ada pengelola, atau ada syarat riba. Aqad bathal harus diulang. Aqad fasad adalah aqad yang sah, tetapi cacat pada sifatnya dan bukan pada rukunnya, misalnya harga tidak jelas, tugas kerja tidak jelas, atau upah tidak jelas. Aqad fasad tidak perlu diulang, cukup cacatnya dihilangkan.

f. Dalil

Allah berfirman (terjemahan Indonesia, edisi id-id, quran.com):

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā.

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

QS Al-Baqarah [2]: 275 (potongan)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Yā ayyuhal-ladzīna āmanūt-taqullāha wa dzarū mā baqiya minar-ribā in kuntum mu'minīn.

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman."

QS Al-Baqarah [2]: 278 (potongan)

Ketiga, Tathbiqul Hukmi (penerapan pada fakta)

Aqad rekeningnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Wadi’ah hanya menjaga dan tidak mengelola, sedangkan bank memakai uang nasabah untuk dikreditkan. Uang adalah harta mitsliyat yang diserahkan untuk dikembalikan semisalnya. Maka posisinya terbalik dari anggapan umum: nasabah adalah pemberi utang, bank adalah penerima utang.

Pada qardh tidak boleh ada tambahan. Penilaiannya dipisah menurut jenis hukum:

  • Hukum wadh’i (status aqad). Bunga disyaratkan dalam aqad rekening. Itu syarat riba, yaitu cacat pada syarat yang wajib ada, sehingga aqad rekening yang memuat bunga bathal (tidak sah) dan harus diulang.
  • Hukum taklifi (status perbuatan). Bunga adalah tambahan dari pokok utang yang dihitung menurut waktu, sehingga ia ziyadah dan termasuk riba nasi’ah. Mengambil bunga hukumnya haram.

Yang perlu dipisahkan: memberi pinjaman kepada bank (qardh) pada dasarnya bukan masalah. Masalahnya ada pada syarat bunga yang menyertai aqad itu. Karena syarat itu bagian dari aqad rekening, sekadar tidak mengambil bunga belum menyelesaikan masalah. Yang harus diubah adalah aqadnya.

Keempat, Solusi Syar’i

Ada jalan keluar yang sah. Rinciannya ada di bagian terkunci.

Cocokkan dengan fakta Anda

Jawaban di atas berlaku kalau fakta Anda sama. Periksa kelima poin di kotak “Fakta kunci” di atas. Kalau semuanya cocok, Anda bisa membuka bagian solusi syar’i secara gratis dengan mengisi data singkat. Kalau ada yang berbeda, soal Anda perlu analisa baru.

Teks Al-Qur’an dan terjemahan diambil dari quran.com. Terjemahan bukan tafsir.

Faktanya berbeda? Itu berarti soal Anda perlu analisa baru. Kirim soal Anda. Analisa jenis ini ditutup dengan PASya.