Biaya QRIS Berupa Persentase dari Transaksi: Sah atau Tidak?
Pemilik usaha yang memakai QRIS dipotong biaya (MDR) berupa persentase dari tiap transaksi. Ditinjau dengan tathbiqul hukmi: sahkah aqad biayanya?
Kasus ini adalah salah satu analisa Avathur Rahman. Ini analisa penerapan hukum yang sudah ada pada fakta tertentu (tathbiqul hukmi), bukan fatwa dan bukan ijtihad baru.
Soal
Seorang pemilik usaha memasang QRIS lewat bank atau penyedia pembayaran. Pada transaksi yang dikenai biaya, penyedia memotong sebagian dari dana yang diterima pemilik usaha, sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi. Biaya ini dikenal sebagai merchant discount rate (MDR).
Pertanyaannya: sahkah aqad biaya seperti ini? Kalau tidak, bagaimana agar sesuai syariah?
Urutan jawaban
Jawaban disusun dengan tahapan tathbiqul hukmi: fahmul waqi’, hukum kulli, tathbiqul hukmi, lalu solusi syar’i. Dua tahap pertama dan putusannya ada di halaman ini. Solusi syar’i ada di bagian terkunci di bawah.
Pertama, Fahmul Waqi’ (memahami fakta)
QRIS adalah standar kode QR untuk pembayaran di Indonesia. Pemilik usaha yang menerima pembayaran lewat QRIS memakai jasa bank atau penyedia pembayaran untuk menerima dana dari pembeli.
Faktanya, menurut Bank Indonesia (data diperiksa 3 Oktober 2026):
- Biaya MDR ditanggung oleh pemilik usaha (merchant) dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
- Bank Indonesia sendiri tidak mengambil bagian dari MDR. Biayanya dibagi ke pelaku industri pembayaran.
- Besarnya MDR berupa persentase dari nilai transaksi dan berbeda menurut kategori usaha. Pada halaman Bank Indonesia, usaha mikro 0,3% dan usaha kecil, menengah, dan besar 0,7%, dengan tarif khusus untuk pendidikan dan SPBU.
- Mulai 1 Oktober 2026, MDR 0% berlaku bagi usaha mikro untuk transaksi sampai Rp500.000, dan diperluas untuk seluruh kategori usaha untuk transaksi sampai Rp100.000.
Jadi pertanyaan ini hanya muncul pada transaksi yang benar-benar dikenai biaya persentase. Kalau ada fakta lain yang terlewat, sampaikan, karena beda fakta beda hukumnya. Itu sebabnya di akhir halaman ada daftar fakta kunci untuk Anda cocokkan.
Kedua, Hukum Kulli (dalil umum)
a. Ta’rif ijarah
الإجارة تمليك المنفعة بعوض
Al-ijāratu tamlīkul-manfa'ati bi'iwaḍ.
"Ijarah adalah pemilikan manfaat dengan imbalan (upah)."
Manfaatnya bisa berupa jasa.
b. Wakalah dengan upah
Wakalah adalah mewakilkan suatu urusan. Kalau dilakukan dengan upah, namanya wakalah bil ujrah, dan hukumnya mengikuti hukum ijarah secara murni.
c. Upah harus ma’lum (jelas)
Syarat upah pada umumnya sama dengan syarat harga. Kaidahnya: apa saja yang dapat menjadi harga dalam jual beli, dapat menjadi upah dalam ijarah.
d. Pembeda dari samsarah
Samsarah adalah profesi perantara jual beli saja, tidak berlaku untuk aqad jasa.
e. Fasad dan bathal
Aqad bathal (tidak sah) adalah aqad yang cacat pada rukun atau pada syarat yang wajib ada, misalnya tanpa ijab dan qabul, tidak ada pengelola, atau ada syarat riba. Aqad bathal harus diulang. Aqad fasad adalah aqad yang sah, tetapi cacat pada sifatnya dan bukan pada rukunnya, misalnya harga tidak jelas, tugas kerja tidak jelas, atau upah tidak jelas. Aqad fasad tidak perlu diulang, cukup cacatnya dihilangkan.
Ketiga, Tathbiqul Hukmi (penerapan pada fakta)
Aqadnya adalah ijarah (atau wakalah bil ujrah). Penyedia pembayaran memberikan jasa menerima dan menyalurkan dana pemilik usaha, lalu menerima imbalan berupa biaya. Ia bukan simsar, karena ia tidak mempertemukan penjual dengan pembeli, melainkan memproses pembayarannya.
Maka berlaku syarat ijarah: upah harus ma’lum. Ketika diterapkan pada fakta di atas:
- Upah. Biaya berupa persentase dari nilai transaksi yang belum terjadi berarti besarnya upah belum diketahui pada saat aqad. Pada saat aqad, yang diketahui hanya persentasenya, bukan jumlah uang yang menjadi upah.
- Alat dan aqadnya dibedakan. Kode QR hanyalah alat pembayaran. Yang diperiksa adalah aqad biaya di belakangnya.
Karena itu, aqad biaya berupa persentase dari nilai transaksi mengandung upah yang belum ma’lum. Itu cacat pada sifat aqad, bukan pada rukunnya, sehingga ijarahnya sah tetapi cacat (fasad). Karena aqadnya sah, tidak perlu diulang. Yang dihilangkan adalah cacatnya. Transaksi yang tidak dikenai biaya (dalam batas bebas biaya) tidak memunculkan persoalan upah.
Menambahkan biaya QRIS ke harga pembeli adalah soal lain, dan dilarang oleh aturan Bank Indonesia.
Keempat, Solusi Syar’i
Karena aqadnya fasad, jalan keluarnya adalah menghilangkan cacatnya. Rinciannya ada di bagian terkunci.
Cocokkan dengan fakta Anda
Jawaban di atas berlaku kalau fakta Anda sama. Periksa kelima poin di kotak “Fakta kunci” di atas. Kalau semuanya cocok, Anda bisa membuka bagian solusi syar’i secara gratis dengan mengisi data singkat. Kalau ada yang berbeda, soal Anda perlu analisa baru.
Faktanya berbeda? Itu berarti soal Anda perlu analisa baru. Kirim soal Anda. Analisa jenis ini ditutup dengan PASya.