Gaji "Menyesuaikan Penjualan" di Lowongan Kerja: Sah atau Tidak?
Lowongan barista menulis gaji "1,5 sampai 3 juta, menyesuaikan penjualan". Ditinjau dengan tathbiqul hukmi: sahkah aqad kerja seperti ini?
Kasus ini adalah salah satu analisa Avathur Rahman. Nama usaha sengaja tidak disebut. Ini analisa penerapan hukum yang sudah ada pada fakta tertentu (tathbiqul hukmi), bukan fatwa dan bukan ijtihad baru.
Soal
Sebuah usaha kopi keliling membuka lowongan “barista lapangan”. Di antara persyaratannya tertulis: “bisa bermotor, jam kerja menyesuaikan” dan “gaji 1,5 sampai 3 juta (menyesuaikan penjualan)”. Ada juga catatan bahwa yang aktif di media sosial, komunikatif, dan kreatif menjadi nilai tambah, dan “ada bonus”.
Pertanyaannya: sahkah aqad kerja seperti ini? Kalau tidak, bagaimana agar sah?
Urutan jawaban
Jawaban disusun dengan tahapan tathbiqul hukmi: fahmul waqi’, hukum kulli, tathbiqul hukmi, lalu solusi syar’i. Dua tahap pertama dan putusannya ada di halaman ini. Solusi syar’i ada di bagian terkunci di bawah.
Pertama, Fahmul Waqi’ (memahami fakta)
Hubungan yang terjadi adalah ijarah pekerja: seseorang bekerja untuk pemberi kerja dan menerima upah. Pekerjaannya mencakup membuat dan menyajikan minuman, lalu menjualnya, dengan bekerja keliling memakai motor.
Faktanya:
- Gaji disebut sebagai rentang, dan naik-turunnya mengikuti penjualan.
- Cara menghitungnya dari penjualan tidak dijelaskan.
- Jam kerja disebut “menyesuaikan” tanpa jadwal pasti.
- Bonus dijanjikan tanpa nominal dan syarat.
Kalau ada fakta lain yang terlewat, sampaikan, karena beda fakta beda hukumnya. Itu sebabnya di akhir halaman ada daftar fakta kunci untuk Anda cocokkan.
Kedua, Hukum Kulli (dalil umum)
a. Ta’rif ijarah
الإجارة تمليك المنفعة بعوض
Al-ijāratu tamlīkul-manfa'ati bi'iwaḍ.
"Ijarah adalah pemilikan manfaat dengan imbalan (upah)."
Manfaatnya bisa berupa tenaga atau keahlian orang.
b. Manfaat harus ma’lum (jelas)
Kejelasan manfaat memiliki tiga unsur: jenis pekerjaan, masa kerja, dan tenaga yang dicurahkan. Kalau manfaatnya jelas, upahnya dapat ditentukan dengan jelas pula.
c. Upah harus ma’lum (jelas)
Syarat upah pada umumnya sama dengan syarat harga. Kaidahnya: apa saja yang dapat menjadi harga dalam jual beli, dapat menjadi upah dalam ijarah.
d. Pembeda dari aqad lain yang mirip
- Samsarah adalah profesi perantara jual beli saja, tidak berlaku untuk aqad jasa, dan punya batas waktu yang jelas.
- Ju’alah adalah janji memberi upah nominal yang pasti untuk pekerjaan tertentu. Ia bukan aqad dua pihak, tidak punya batas waktu, dan upahnya tidak boleh berupa persentase.
e. Fasad dan bathal
Aqad bathal (tidak sah) adalah aqad yang cacat pada rukun atau pada syarat yang wajib ada, misalnya tanpa ijab dan qabul, tidak ada pengelola, atau ada syarat riba. Aqad bathal harus diulang. Aqad fasad adalah aqad yang sah, tetapi cacat pada sifatnya dan bukan pada rukunnya, misalnya harga tidak jelas, tugas kerja tidak jelas, atau upah tidak jelas. Aqad fasad tidak perlu diulang, cukup cacatnya dihilangkan.
Ketiga, Tathbiqul Hukmi (penerapan pada fakta)
Aqadnya adalah ijarah pekerja. Bukan samsarah, karena pekerjaan barista tidak hanya menjadi perantara jual beli: ia juga membuat dan menyajikan minuman, yang merupakan jasa. Bukan ju’alah, karena ada hubungan kerja dengan waktu kerja, bukan sekadar janji hadiah atas hasil tertentu.
Maka berlaku syarat ijarah: manfaat dan upah harus ma’lum. Ketika diterapkan pada fakta di atas:
- Upah. Gaji berupa rentang yang bergantung pada penjualan tanpa rumus tertulis berarti besarnya upah belum diketahui pada saat aqad. Upahnya belum ma’lum.
- Masa kerja. Jam kerja yang hanya disebut “menyesuaikan” membuat masa kerja belum jelas, padahal masa kerja adalah salah satu unsur kejelasan manfaat.
- Bonus. Bonus tanpa nominal dan syarat tidak bisa dipakai sebagai bagian upah yang jelas. Kalau dijadikan janji berhadiah (ju’alah), upahnya harus nominal yang pasti.
Karena itu, kalau aqad kerjanya benar-benar berbunyi seperti iklan, aqad itu sah tetapi cacat (fasad). Cacatnya ada pada sifat aqad, yaitu upah tidak jelas dan tugas atau masa kerja tidak jelas, bukan pada rukunnya. Karena aqadnya sah, tidak perlu diulang. Yang dihilangkan adalah cacatnya.
Keempat, Solusi Syar’i
Karena aqadnya fasad, jalan keluarnya adalah menghilangkan cacatnya, tanpa aqad ulang. Rinciannya ada di bagian terkunci.
Cocokkan dengan fakta Anda
Jawaban di atas berlaku kalau fakta Anda sama. Periksa kelima poin di kotak “Fakta kunci” di atas. Kalau semuanya cocok, Anda bisa membuka bagian solusi syar’i secara gratis dengan mengisi data singkat. Kalau ada yang berbeda, soal Anda perlu analisa baru.
Faktanya berbeda? Itu berarti soal Anda perlu analisa baru. Kirim soal Anda. Analisa jenis ini ditutup dengan PASya.