Bisnis Syariah

Saya ke Teller dan Menegaskan Aqad Rekening Saya

Masih pakai bank konvensional karena akses syariah terbatas? Ini posisi (tabanni) yang saya ambil soal aqad rekening, dan cara saya menjalaninya dengan jujur, tanpa overclaim.

Kalau kamu pengusaha muslim, mungkin kamu pernah terjepit di posisi ini: bisnis butuh rekening, tapi bank syariah belum sepenuhnya terjangkau, entah jaringannya terbatas, klien maunya transfer ke bank tertentu, atau alasan operasional lain. Satu sisi kamu tahu aqad standar bank konvensional itu ribawi. Sisi lain, roda bisnis harus jalan.

Saya pernah, dan sampai sekarang sebagian masih, di posisi itu. Tulisan ini bukan fatwa. Ini posisi yang saya tabanni (saya ambil setelah belajar) dan cara saya menjalaninya. Silakan kamu timbang sendiri dengan gurumu.

Yang Saya Lakukan di Teller

Saya datang ke teller dan menegaskan niat serta syarat saya saat membuka rekening: saya ambil layanan banknya, dan siap membayar biaya admin bulanan sebagai ujrah atas jasa itu, tapi saya tidak meridhai bunga. Saya sampaikan lisan, dan saya beri catatan di bagian yang relevan pada formulir.

Saya mau jujur di sini, supaya kamu tidak salah paham: seorang teller tidak punya wewenang mengubah sistem atau struktur hukum bank. Yang saya lakukan bukan “membongkar akad bank” lalu tiba-tiba banknya jadi bebas riba. Yang saya lakukan adalah menegaskan posisi saya sebagai nasabah: apa yang saya ridhai (jasa) dan apa yang tidak (bunga). Itu ranah yang memang jadi hak saya.

Posisi yang Saya Tabanni

Inti yang saya ambil: relasi saya dengan bank saya niatkan dan tegakkan pada jasanya, yang saya bayar sebagai ujrah, bukan pada bunga. Bunga yang tetap masuk karena sistem, saya anggap bukan hak saya, jadi harus dikeluarkan, bukan dinikmati.

Saya perlu tegas: ini ranah khilaf. Ada ulama yang mengambil posisi lebih ketat (jangan pakai bank konvensional sama sekali selama masih ada alternatif), ada yang lebih longgar dengan sandaran hajat. Saya menghormati keduanya. Yang saya tulis di sini adalah satu posisi yang saya tabanni, bukan klaim bahwa ini satu-satunya yang benar. Kalau kamu belajar ke guru yang berbeda dan mengambil posisi lain, itu hakmu.

Bunganya Tetap Masuk, dan Ini yang Saya Lakukan

Realitanya: sistem perbankan konvensional tetap jalan sesuai sistemnya. Kadang ada bunga yang otomatis masuk. Justru karena itulah aqad saya tadi bukan berarti banknya sudah bersih, dan saya tidak mau pura-pura begitu. Yang saya lakukan:

  1. Rutin cek mutasi, biar tak ada yang mengendap tanpa sadar.
  2. Bunga yang masuk tidak saya ambil untuk kepentingan pribadi. Saya keluarkan untuk kemaslahatan umum, tanpa mengharap pahala sedekah, karena itu memang bukan harta yang berkah untuk saya nikmati.

Soal Niat, Biar Tidak Salah Kaprah

Saya tidak sedang bilang “yang penting niat baik, jadinya halal.” Niat tidak mengubah yang haram menjadi halal, dan itu bukan maksud saya. Yang saya jaga adalah kesungguhan menempuh jalan yang paling bersih dalam batas kemampuan saya sekarang, sambil terus mencari jalan keluar untuk pindah ke yang sepenuhnya syariah begitu memungkinkan. Sandarannya hajat dan keterbatasan akses, bukan menganggap enteng riba, dan saya tidak menganggap kondisi ini sebagai tujuan akhir.

Yang Saya Rasakan Setelah Berjalan

Setahun lebih menjalani ini, yang saya rasakan:

  • Hati lebih tenang, karena sudah berusaha sebaik yang saya bisa, bukan pasrah tanpa upaya.
  • Lebih sadar mengatur keuangan, karena rutin memeriksa dan memilah.
  • Jadi bahan diskusi yang sehat: beberapa teman ikut memperbaiki cara mereka setelah melihat saya praktik, sambil sama-sama mengakui ini area yang perlu terus dibenahi.

Catatan Penting

Jangan ditiru mentah-mentah. Kondisi setiap orang beda: ada yang sudah bisa pakai bank syariah penuh, ada yang belum punya akses sama sekali. Yang paling penting: pahami dulu ilmunya, tanyakan ke ahli fiqh muamalah yang kamu percaya, baru ambil keputusan. Jangan ikut-ikutan tanpa mengerti konsekuensinya, termasuk jangan ikut saya tanpa menimbang.


Artikel ini adalah pengalaman dan posisi pribadi yang saya tabanni, bukan fatwa. Silakan konsultasi dengan ahli fiqh muamalah untuk kondisi spesifik kamu.

FAQ

Apa maksud “menegaskan aqad”, bukan “mengubah aqad bank”?

Saya tidak mengubah sistem bank. Saya menegaskan posisi saya sebagai nasabah: layanan saya bayar sebagai ujrah, bunga tidak saya ridhai dan saya keluarkan. Sistem banknya sendiri tetap sebagaimana adanya.

Kalau bunganya tetap masuk, apa gunanya?

Bagi saya, gunanya menjaga agar saya tidak menikmati yang haram dan terus terikat pada niat memperbaiki. Ini ikhtiar dalam kondisi hajat, bukan klaim sudah bebas riba.

Baca juga: Apa yang Bisa Kamu Kontrol?

Masih sejalan